Koperasi syariah di Indonesia terus berkembang dalam berbagai sektor usaha, mulai dari keuangan, pertanian, perdagangan, industri, dan sektor lainnya.
Perkembangan koperasi syariah di Indonesia juga telah mendapat dukungan penuh dari pemerintah dan regulator keuangan, seperti seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga-lembaga tersebut bertugas dalam mengawasi, mengatur, dan mendukung perkembangan koperasi syariah di Indonesia.
Selain itu, tujuan utama koperasi syariah serupa dengan koperasi pada umumnya yaitu, memajukan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota melalui usaha bersama berasas kekeluargaan.
Demikian pula yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Maal wa Tamwil Damai Amanah Sejahtera (KSPPS BMT DAS). Koperasi primer tingkat provinsi yang berlokasi di Jalan Raya Kalikajar Nomor 18 Desa Kalikajar Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, memiliki total anggota sebanyak 1.114 orang. Diketuai oleh Toufan Aldian Syah, KSPPS BMT DAS mencatatkan total aset hingga Juni 2023 sebesar Rp5,93 miliar.
Toufan menjelaskan, KSPPS BMT DAS memiliki sejumlah strategi dalam meningkatkan produktivitas usaha dan pendapatan mulai dari pelatihan, pengembangan keterampilan dan pengetahuan anggota meningkat dalam mengelola usaha, serta diversifikasi produk atau jasa.
“Koperasi juga membangun kemitraan dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Koperasi dan UKM setempat agar koperasi mendapat dukungan dan bimbingan, bergabung dengan asosiasi koperasi atau perkumpulan bisnis,” tutur Toufan.
Akses pembiayaan dengan tarif bagi hasil yang rendah, lanjut Toufan, juga menjadi strategi KSPPS BMT DAS dalam mendukung ekspansi usaha dan meningkatkan pendapatan koperasi, salah satunya melalui akses permodalan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Koperasi yang berdiri pada tahun 2017, mengetahui LPDB-KUMKM sebagai lembaga keuangan bertarif layanan rendah sejak tahun 2022. Informasi didapatkan juga dari berbagai sumber, seperti sosialisasi, informasi dari perkumpulan koperasi atau organisasi sejenis, serta dari laman resmi LPDB-KUMKM di website https://www.lpdb.go.id/, serta publikasi dari media-media nasional terkait pembiayaan murah kepada koperasi dan UMKM (KUMKM).
“Alasan utama mengakses pembiayaan LPDB-KUMKM adalah penerapan skema bagi hasil yang sangat menguntungkan bagi kedua belah pihak. Di samping itu, kinerja LPDB-KUMKM dikenal sangat baik dan memuaskan, kami merasa dibimbing dan dilayani dengan sepenuh hati,” jelas Toufan.
Tercatat, KSPPS BMT DAS telah dua kali mendapatkan fasilitas pembiayaan LPDB-KUMKM. Pertama, pada tahun 2022 sebesar Rp1,1 miliar melalui pencairan bertahap, pembiayaan kedua didapatkan pada tahun 2023 sebesar Rp2 miliar. Kedua pembiayaan LPDB-KUMKM tersebut hingga kini berstatus kolektibilitas pembayaran lancar.
“KSPPS BMT DAS memiliki rencana pengembangan unit usaha produktif dan mengakses kembali pembiayaan dari LPDB-KUMKM. Rencana lainnya adalah, menambah kantor cabang yang menjadi bagian dari strategi ekspansi usaha koperasi agar mencapai lebih banyak anggota,” tutur Toufan.
Melalui Aplikasi Dompet Digital DAS yang digunakan sejak tahun 2019, Toufan berharap, KSPPS BMT DAS dapat memudahkan dan meningkatkan fungsi layanan kepada anggota, serta menciptakan koperasi modern di Indonesia.
Senada dengan KSPPS BMT DAS, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan, kemajuan teknologi telah mengubah cara koperasi mempromosikan produk dan layanan mereka. Koperasi dapat memanfaatkan media sosial dalam mencapai target anggota secara lebih efektif dan efesien.
Supomi melanjutkan, melalui teknologi pula, pemasaran dan promosi terhadap produk layanan koperasi dapat membantu koperasi untuk lebih dikenal luas di masyarakat, yang secara tidak langsung berdampak pula pada penambahan dan peningkatan anggota baru.
“Kemajuan teknologi juga menciptakan tantangan baru bagi koperasi, seperti keamanan data, keterbukaan data pribadi, serta upaya maksimal anggota untuk mengikuti dan mempelajari hal baru khususnya di bidang teknologi. Oleh sebab itu, koperasi harus terus beradaptasi dan mengembangkan strategi yang tepat dalam memanfaatkan potensi teknologi guna meningkatkan pelayanan, dan manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat khususnya anggota,” tutur Supomo.
Pelatihan dan pengembangan yang diinisiasi koperasi juga sangat diperlukan, mengingat anggota membutuhkan banyak pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola usaha. “Koperasi juga dapat menyelenggarakan berbagai kursus online, webinar, atau bekerja sama dengan platform e-learning,” tambah Supomo.
“Selain itu, pemanfaatan teknologi digital besar harapannya dapat membantu pelayanan koperasi secara lebih cepat, inovatif, dan aman. Layanan yang transparan dan akuntabel, diharapkan mampu melayani anggota dalam cakupan lebih luas, serta berdampak sigifikan terhadap peningkatan ekonomi nasional,” tutup Supomo.