Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) merupakan koperasi yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi syariah atau nilai-nilai Islami. Jenis koperasi ini tidak mengenakan bunga pada pinjaman yang diberikan pada anggotanya, namun sebagai gantinya, terdapat tambahan yang disebut bagi hasil maupun margin sesuai dengan akadnya “mudharabah” atau “murabahah,” yang sebenarnya adalah bagian dari keuntungan yang diperoleh dari investasi yang dilakukan dengan dana tersebut.
Salah satu KSPPS di Provinsi Jawa Tengah adalah KSPPS Nusa Ummat Sejahtera. KSPPS NUS merupakan koperasi primer nasional yang berlokasi di Jalan Raya Semarang Kendal KM. 15 Nomor 99 Kota Semarang Jawa Tengah. Sejak awal berdiri di bulan Mei 2003, KSPPS NUS telah memiliki satu kantor pusat dan 105 kantor cabang, dengan total karyawan sebanyak 857 orang dan anggota sebanyak 227.360 orang.
Hingga 2023, KSPPS NUS mencatatkan total aset sebesar Rp1,85 triliun, dengan jumlah Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp16,93 miliar. Ketua KSPPS NUS M. Amrullah Reza Putra Tara mengatakan, dalam upaya meningkatkan produktivitas dan pendapatan usaha, koperasi terus mencari informasi mengenai pembiayaan murah dari sumber-sumber penyedia dana atau lembaga-lembaga keuangan di Indonesia.
“Akhirnya melalui media sosial, kegiatan sosialisasi Dinas Koperasi dan UKM, dan informasi dari Kementerian Koperasi dan UKM, KSPPS NUS mengetahui mengenai Lembaga Pengelola Dana Bergulir, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM). LPDB-KUMKM yang merupakan lembaga pembiayaan di bawah Kementerian Koperasi dan UKM yang memberikan pembiayaan murah kepada insan koperasi, dengan menawarkan tarif bagi hasil yang paling rendah dibandingkan dengan lembaga keuangan atau perbankan lain,” jelas Amrullah.
Melalui LPDB-KUMKM, lanjut Amrullah, KSPPS NUS dapat menyalurkan pembiayaan dengan margin lebih rendah kepada anggota. Hingga kini, KSPPS NUS telah mendapatkan tujuh kali fasilitas pembiayaan LPDB-KUMKM, yang pertama tahun 2012 dengan plafond sebesar Rp10 miliar, dan yang kedua tahun 2020 dengan plafond sebesar Rp40 miliar. Kedua pembiayaan tersebut kini berstatus lunas.
Pada tahun 2021, KSPPS NUS mendapatkan pembiayaan ketiga sebesar Rp30 miliar, dan di tahun yang sama mendapat pembiayaan keempat sebesar Rp30 miliar, serta tahun 2022 mendapatkan pembiayaan yang kelima sebesar Rp50 miliar. Pada tahun yang sama, KSPPS NUS mendapatkan pembiayaan keenam sebesar Rp75 miliar, dan yang ketujuh pada tahun 2023 dengan plafond pembiayaan sebesar Rp50 miliar. Kelima pembiayaan tersebut hingga kini berstatus kolekbilitas pembayaran lancar.
“Fasilitas pembiayaan LPDB-KUMKM merupakan produk pembiayaan unggulan di KSPPS NUS dengan nama “Murabahah-LPDB”. Pembiayaan ini menawarkan margin paling rendah di antara semua fasilitas di KSPPS NUS, dengan proses pengajuan yang mudah, fasilitas ini disalurkan kepada anggota untuk modal kerja produktif sampai dengan plafond pembiayaan sebesar Rp250 juta,” ujar Amrullah.
Amrullah melanjutkan, melalui pembiayaan LPDB-KUMKM, sangat membantu koperasi dalam menyediakan modal usaha untuk anggota dengan bagi hasil yang paling rendah di antara lembaga keuangan atau perbankan yang lain. LPDB-KUMKM juga mendorong KSPPS NUS untuk terus berkembang dan bertumbuh, dengan solusi terbaik apabila menghadapi kesulitan atau hambatan.
Upaya meningkatkan usaha koperasi dan anggota, terang Amrullah, KSPPS NUS melakukan sejumlah strategi, di antaranya pemasaran melalui media sosial, meningkatkan target pencapaian penyaluran kepada anggota, dan bekerja sama dengan lembaga asuransi untuk beberapa fasilitas pembiayaan untuk mengantisipasi terjadinya kredit macet atau gagal bayar dari anggota.
“Selain itu, KSPPS NUS memberlakukan satu kali hold angsuran sebagai cadangan pembayaran untuk mencegah terjadi keterlambatan pembayaran angsuran. Mengenai sistem pelayanan, KSPPS NUS telah memiliki mobile banking bernama BMT Mobile, dengan sejumlah layanan seperti transaksi pembayaran, transfer, pengecekan saldo, serta mutasi rekening yang dapat diakses melalui telepon genggam anggota,” kata Amrullah.
Petugas marketing juga dibekali aplikasi branchless untuk melayani anggota di lapangan. Hal ini selain mempermudah pelayanan, anggota juga mendapat pelayanan langsung secara real time, tanpa perlu datang ke kantor koperasi. Langkah ini sekaligus untuk meminimalisir penyalahgunaan dana atau fraud pada koperasi, pungkas Amrullah.
“Selain upaya koperasi untuk bertumbuh, pemerintah melalui regulasinya juga diharapkan mampu mengawasi dan membantu koperasi agar berkembang lebih besar dan maju lagi. Kehadiran LPDB-KUMKM secara nyata kiranya dapat membuka peluang bagi koperasi-koperasi lain agar mendapat akses modal kerja yang mudah, murah, dan ramah,” jelas Amrullah.
Senada dengan KSPPS NUS, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan, LPDB-KUMKM yang merupakan satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya menggulirkan pinjaman/pembiayaan kepada koperasi di Indonesia. Melalui dana bergulir yang sumbernya dari APBN, diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui perkuatan modal kerja LPDB-KUMKM.
“LPDB-KUMKM yang merupakan lembaga pelayanan publik yang berdiri sejak tahun 2006, hingga sekarang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyalurkan pinjaman/pembiayaan kepada koperasi dan UMKM yang merupakan anggotanya. Melalui dana bergulir bertarif rendah, harapannya dapat menyasar seluruh insan koperasi di tanah air dan terus bermanfaat bagi masyarakat,” harap Supomo.
Di usianya yang ke-17, papar Supomo, tantangan yang dihadapi LPDB-KUMKM pun semakin besar. LPDB-KUMKM memegang peranan penting bagi ekonomi nasional, dan kontribusinya sangat dibutuhkan oleh koperasi dan UMKM. Digitalisasi dan inovasi terus ditingkatkan guna memaksimalkan pelayanan bagi kemajuan dan pertumbuhan ekonomi negeri.
“Prinsip Good Corporate Governance (GCG) dilaksanakan LPDB-KUMKM yang meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan integritas. LPDB-KUMKM juga mengedepankan asas prudent yang kaitannya dengan bisnis proses dan tanggung jawab penyaluran. Melalui prinsip tersebut, LPDB-KUMKM berharap dapat melayani koperasi secara maksimal sesuai dengan prinsip Tri Sukses LPDB-KUMKM yakni tepat penyaluran, tepat pemanfaatan, dan tepat pengembalian,” tutup Supomo.