Ditulis oleh : C Suhadi SH MH,
Koord Team Hukum Merah Putih
Lagi lagi KPU dan paslon nomer urut 2 jadi sasaran tembak terkiat masalah debat Copres dan Cawapres, dalam banyak berita, seolah olah oleh Capres dan Cawapres No. 2 takut debat. Dan dari penggelan berita terkesan Gibran Rakabumi Raka cawapres nomer urut 2 takut dengan debat diruang publik, benar begitu?
Baru baru ini saya dapat kiriman vedio pendek yang direkam dari siaran berita Metro TV yang menampilkan 3 orang narasumber dari ke tiga pasangan capres/cawapres, ketiganya perempuan. Namun divedio itu terdapat ungkapan bahwa rapat di KPU yang dihadirkan perwakilan 3 paslon mengatakan, bahwa pertemuan di KPU azasnya musyarwarah untuk mufakat, bukan mau cari menang menangan.
Dari paparan ke 3 perwakilan paslon tidak diketemukan narasi yang mengatakan bahwa, paslon no urut 2 keberatan dengan debat yang di selenggarakano oleh KPU. Bahkan perwakilan no urut 2 secara tegas ingin melihat Gibran maju didebat. Karena jujur dibanyak kesempatan pendukung capres/ cawapres no. urut 2 ingin tahu kemampuan Gibran yang selalu di konotasikan sebagai anak ingusan oleh para penyerangnya. Tidak punya pengalaman dan tidak mumpuni.
Kemudian sesuai pernyataan cawapres no urut 2, Gibran Rakabuming Raka disalah satu media ( antara, 2 Des 2023 ) disela sela kegiatan kampanyenya di Cempaka Putih Jak Pus, intinya mengatakan, “ apapun keputusan KPU akan diikuti “ dengan begitu sikap Gibran jelas, sebagai anak muda yang taat hukum sikapnya tidak mau melanggar hukum. Dan akan tunduk dengan aturan yang berlaku. Sehingga clear Gibran Rakabuming Raka siap debat.
Dari polemik yang berkembang, apakah dimungkinkan KPU merubah aturan debat capres dan cawapres. Menurut undang undang KPU tidak boleh atau dilarang merubah aturan debat, karena debat sudah diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 dalam pasal 275 pada huruf ( h ), isinya :
Debat pasangan calon tentang materi kampanye paslon
Kemudian aturan ini dipertegas dalam pasal 277 uu no. 7 tahun 2017 yang isinya :
(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.
(2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
Dengan berpegang kepada peraturan UU tersebut maka, tugas KPU harus menjalankan amat uu pemilu itu antra lain;
-meyelenggarakan Debat paslon sebanyak 5 kali yang di selenggarakan oleh KPU.
-debat disiarkan melalui media elekronik yang bersifat nasional.
Karena alas dasar KPU sebagai payung hukumnya adalah UU No. 7 tahun 2017 dan peraturan KPU sebagai landasan oprasional. Sehingga menurut hukum tidak ada kewenangan KPU menabrak uu karena selain payung hukum juga KPU hanya punya perangkat dalam bentuk peraturan sedangkan peraturan menurut hukum kedudukannya dibawah UU, dan menurut azasnya – peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sehingga dengan begitu, kalau ada orang yang mengatakan KPU akan menghilangkan debat dan kemudian merubah debat menjadi misi dan visi maka dapat dipastikan pihak yang menyebarkan berita itu tidak paham aturan, karena sudah dipastikan KPU tidak mungkin melawan UU.
Domain Peraturan adalah sebgai kepanjangan dari UU dalam hal ini UU pemilu maka, peraturan KPU mengatur hal hal yang detail ( hukum acara ), maka apa yang digariskan dalam UU impelemtasinya di peraturan seperti: tempat debat, karena masalah tempat baik dalam pasal 275 dan 277 UU pemilu belum diatur. Termasuk juga debat capres dan cawapres belum diatur dalam uu, karsna uu hanya mengatur paslon artinya dalam debat tidak terpisah dari keduanya, sehingga menjadi wilayah kerja KPU yang mengaturnya dan hal itu dituangkan dalam Peraturan.