Koperasi merupakan badan usaha yang masih eksis hingga saat ini. Citra koperasi yang terkesan kuno, ribet, dan orang tua, tidak dipungkiri menjadi tantangan tersendiri untuk terus beradaptasi dan bertransformasi. Koperasi masa kini terus menyesuaikan perubahan zaman dan mengikuti kebutuhan masyarakat dan para anggotanya.
Tujuh prinsip koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tetap dijalankan dan dipegang teguh oleh para pegiat koperasi. Di antaranya, keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian modal balas jasa yang terbatas terhadap modal, asas kekeluargaan dan kemandirian, pendidikan perkoperasian, dan kerja sama antar koperasi.
Prinsip koperasi ini menjadi sebuah kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Sehingga dengan melaksanakan seluruh prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan.
Demikian yang terus diemban oleh salah satu Koperasi Serba Usaha (KSU) di wilayah Wonogiri Jawa Tengah yaitu KSU Kiat Sejahtera Mandiri (KSU Astari). Koperasi yang berdiri sejak tahun 2005 dan beralamat di Jalan Sidoharjo Girimarto Km 2 Girimarto Wonogiri Jawa Tengah, terus mendapat pembinaan dan pengawasan dari Dinas Koperasi dan UKM setempat dalam memberikan pinjaman permodalan kepada anggotanya yaitu pelaku UMKM.
Menurut Ketua KSU Astari Tukimin, koperasi mengharapkan terus mendapat perhatian pemerintah agar dapat berkembang dari sisi kebijakan atau regulasi, pendampingan, dan bantuan permodalan, khususnya di sektor jasa keuangan dan pengembangan pada sektor riil.
“Melalui pendampingan Dinas Koperasi dan UKM, juga kehadiran Lembaga Pengelola Dana Bergulir, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), KSU Astari mendapat perhatian dan pendampingan dari aspek layanan digitalisasi (IT), juga penguatan dari sisi permodalan usaha,” ujar Tukimin.
Lebih lanjut Tukimin mengatakan, KSU Kiat Sejahtera Mandiri mengetahui LPDB-KUMKM melalui sosialisasi yang difasilitasi Dinas Koperasi dan UKM. Sejak tahun 2010 kami bekerja sama dengan LPDB-KUMKM dan mendapatkan bantuan perkuatan permodalan untuk unit usaha simpan pinjam. LPDB-KUMKM menawarkan pinjaman dengan tarif rendah dengan suku bunga yang kompetitif, sehingga dapat memenuhi kebutuhan modal usaha anggota dan tidak berpindah ke lembaga keuangan lain.
“Hingga kini KSU Astari telah memiliki satu kantor pusat dan tiga kantor cabang, dengan total karyawan sebanyak 22 orang dan 2.443 anggota. Kehadiran LPDB-KUMKM selama hampir 13 tahun, membawa perubahan dan perkembangan signifikan bagi koperasi, dari sisi perkuatan permodalan, juga pembinaan dari sisi kelembagaan dan monitoring laporan keuangan,” jelas Tukimin.
Harapan kami, lanjut Tukimin, pemerintah khususnya LPDB-KUMKM terus mendampingi, memberi pelatihan, dan memberi perkuatan permodalan bagi perkembangan koperasi khususnya pada sektor riil. Selain itu, kami juga berharap LPDB-KUMKM membantu mencarikan rekanan atau jaringan dalam pengadaan bahan baku dan pemasaran sektor riil.
Menanggapi KSU Astari, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan, hingga kini LPDB-KUMKM terus memperkuat ekosistem bisnis koperasi sektor produktif dari hulu ke hilir agar memiliki perencanaan bisnis yang matang, berkelanjutan, dan menguntungkan.
“Sejak tahun 2020, fokus penyaluran pinjaman dan pembiayaan LPDB-KUMKM adalah ke koperasi, dan LPDB-KUMKM memiliki peran serta terhadap masyarakat yang membutuhkan permodalan khususnya kepada UMKM yang disalurkan melalui koperasi. Kami meyakini bahwa bisnis korporasi bisa dilakukan oleh koperasi yang menghimpun simpanan dari para anggota-anggotanya,” kata Supomo.
Supomo menambahkan, berdasarkan arahan Menteri Koperasi dan UKM Bapak Teten Masduki, LPDB-KUMKM diharapkan berperan dalam program-program pemerintah khususnya program ketahanan pangan, dimana LPDB-KUMKM dalam proses menyalurkan pinjaman harus by design atau membentuk ekosistem dari hulu ke hilir.
“Selain menyalurkan dana bergulir, LPDB-KUMKM juga melakukan pendampingan terhadap mitra dan calon mitranya. Dibina sejak awal, dibimbing dari segala sisi baik dari kelembagaan, tata kelola dan laporan keuangan, setelah memenuhi syarat dan kriteria penerima dana bergulir, diarahkan untuk mengajukan pinjaman dan pembiayaan ke LPDB-KUMKM,” tutur Supomo.
Supomo berharap, LPDB-KUMKM yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah hadir secara nyata melayani mitra-mitra koperasi di tanah air dengan pembiayaan yang mudah, murah, dan ramah. Dengan mutu layanan yang baik dan SDM yang berkualitas, LPDB-KUMKM berharap koperasi di seluruh Indonesia bisa mengakses pinjaman dan pembiayaan dana bergulir yang selanjutnya disalurkan dan dimanfaatkan oleh para anggotanya yaitu UMKM.
“Manfaatkan dan tingkatkan produktivitas usaha koperasi melalui pembiayaan murah LPDB-KUMKM. Koperasi dan UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi nasional, diharapkan terus eksis dan naik kelas. Hal ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Supomo.