Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Yulius mengatakan pihaknya mendorong penyaluran kredit melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus berbasis kelompok usaha atau kluster untuk mempercepat realisasi KUR sebagai upaya pemulihan ekonomi khususnya UMKM.
“Kluster ini bisa berbentuk koperasi maupun kelompok UMKM, dari sini kemudian menggandeng agregator, offtaker, dan avalist di sektor pertanian, peternakan, perikanan, furnitur, suvenir, handycraft, fesyen, dan pariwisata dengan target penerima KUR berbasis kluster” kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Yulius usai melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama Pembiayaan dalam rangka Pembayaran Subsidi Bunga KUR antara Deputi Bidang Usaha Mikro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KUR dengan Bank Aceh Syariah di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Yulius mengatakan, guna mendukung percepatan penyaluran KUR, pemerintah juga memberikan relaksasi dan stimulus tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen sampai dengan Desember 2022. Sehingga suku bunga KUR turun menjadi 3 persen dari sebelumnya 6 persen. “Pada tahun ini pemerintah menargetkan pembiayaan KUR untuk UMKM sebesar Rp373,17 triliun,” ujar Yulius.
Penandatangan Perjanjian Kerja sama Penyaluran (PKP) dengan KemenKopUKM selaku KPA merupakan proses terakhir bagi calon penyalur KUR untuk menjadi penyalur KUR.
Sebelumnya perbankan calon penyalur KUR juga harus memenuhi kriteria sehat dan berkinerja baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan kerja sama dengan Perusahaan Penjamin, memiliki sistem online data KUR dengan Sistem Informasi Kredit Program (SKIP), dan mengikuti persyaratan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK.
Selain itu juga harus mendapatkan plafon penyalur KUR dari Kemenko Bidang Perekonomian.
“Setelah selesainya penandatanganan PKP ini maka Bank Aceh Syariah resmi menjadi penyalur KUR. Kami mengucapkan terima kasih pada jajaran Bank Aceh Syariah yang telah bekerja sama dengan baik bersama tim dari Deputi Usaha Mikro sehingga semua berjalan dengan lancar,” kata Yulius.
Yulius berharap dengan penandatanganan PKP ini, dapat memberikan manfaat bagi pemulihan perekonomian khususnya sektor UMKM di Provinsi Aceh.
“Saya juga berharap Bank Aceh Syariah bisa melakukan inovasi pembiayaan di berbagai sektor usaha, sehingga dapat membantu pemerintah dalam menyalurkan pembiayaan kepada UMKM secara tepat dan akurat,” kata Yulius.
Bank Aceh Syariah sendiri tercatat sebagai penyalur KUR yang ke-47 dan akan mendapatkan plafon sebesar Rp25 miliar.
Dalam kesempatan yang sama Plt Direktur Utama Bank Aceh Syariah Bob Rinaldi mengatakan segera setelah PKP ini pihaknya menyalurkan KUR kepada UMKM di Aceh yang selama ini diketahui punya banyak kelompok usaha yang membutuhkan tambahan modal.
“Di Aceh hanya dua bank yang beroperasi salah satunya adalah Bank Aceh Syariah, sementara kebutuhan pendanaan UMKM sangatlah besar,” kata Bob yang juga menjabat sebagai Direktur Bisnis Bank Aceh Syariah.
Karena itu kata Bob, dalam tenggat waktu dua bulan ini, pihaknya akan berupaya melakukan percepatan penyaluran KUR.
“Harapannya pada akhir tahun, plafon yang diberikan sebesar Rp25 miliar ini bisa terserap optimal,” kata Bob.
Dari plafon sebesar Rp25 miliar itu, sebanyak Rp15 miliar disalurkan untuk KUR usaha mikro, dan sisanya sebesar Rp10 miliar dialokasikan buat KUR usaha kecil.