Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggelar penyuluhan hukum bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Yogyakarta sebagai upaya meningkatkan literasi hukum dan melek hukum bagi para pelaku UMK.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius secara daring membuka Penyuluhan Hukum kepada pelaku UMK di kota Yogyakarta, Selasa (4/4/2023), dan mengatakan bahwa UMK memiliki kontribusi besar dalam perekonomian nasional.
“Sektor UMK memiliki peran strategis dalam upaya menanggulangi kemiskinan, menyediakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” katanya.
Di samping itu, UMK merupakan persemaian bibit-bibit wirausaha unggul yang apabila mendapatkan binaan dan pengayoman yang layak, akan tumbuh menjadi pengusaha-pengusaha tangguh dan dapat diandalkan untuk berkompetisi dalam dunia usaha.
Namun selama pandemi COVID-19, kondisi ekonomi pelaku UMK banyak mengalami keterpurukan. Hal ini ditandai dengan penurunan volume usaha dan laba, melemahnya kolektibilitas pinjaman, bahkan penutupan tempat usaha, pertanda bahwa UMK sedang menghadapi permasalahan ekonomi.
Dampaknya, antara lain dapat mengakibatkan kegagalan usaha dan dapat mengakibatkan para Pelaku UMK terjerat masalah hukum seperti masalah kredit macet, utang piutang, wanprestasi, masalah terkait ketenagakerjaan dengan karyawan.
“Permasalahan inilah yang kemudian harus diantisipasi oleh pemerintah agar pelaku UMK tidak terjerat permasalahan hukum,” kata Yulius.
Penyuluhan hukum yang diikuti 40 pelaku UMK kota Yogyakarta ini, mengusung tema “Peningkatan Literasi Usaha Mikro dan Kecil Terhadap Perseroan Perorangan, Perpajakan, dan Perjanjian/Kontrak”.
Selain itu, keterbatasan akses usaha mikro dan kecil kepada konsultan profesional, baik konsultan hukum maupun konsultan usaha/bisnis juga merupakan kendala tersendiri yang memerlukan jalan keluar.
Yulius menjelaskan, pelaku UMK peserta penyuluhan hukum ini mendapatkan materi mengenai pendirian perseroan perorangan, pentingnya perjanjian/kontrak dalam menjalankan usaha, dan perpajakan bagi usaha mikro dan kecil.
Di samping itu, untuk mengatasi keterbatasan akses usaha mikro dan kecil kepada konsultan dalam rangka penyelesaian masalah yang sedang mereka hadapi terkait kegiatan usahanya, KemenKopUKM juga menyampaikan program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
“Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa layanan bantuan hukum terdiri dari konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, dan pendampingan di pengadilan. Layanan tersebut diberikan secara gratis bagi usaha mikro dan kecil yang membutuhkan layanan bantuan,” kata Yulius.
Yulius menambahkan, untuk memberikan pemahaman atas materi penyuluhan dimaksud, Kementerian Koperasi dan UKM menghadirkan 3 (tiga) narasumber yang kompeten di bidangnya yaitu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta, dan Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta.
Yulius juga menyampaikan agar Pemerintah daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota untuk membentuk layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK sebagaimana yang sudah dibentuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto Raharjo, menyambut baik diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Ia mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertransformasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online.