Ahli mediasi ulung yang juga Ketua Umum Asosiasi Mediator Indonesia Dr John N Palinggi SE MM MBA memberikan solusi terkait maraknya PHK di 60 perusahaan besar di Indonesia. Menurutnya PHK besar-besaran tersebut tidak ada kaitannya dengan pemerintah.
“Bisa jadi karena adanya kesalahan manajemen di perusahaan tersebut atau bisa juga karena memang berniat mempailitkan perusahaannya karena sudah dapat uang dari kredit bank ataupun aktivitas perusahaan selama ini sehingga ia niat kabur,” kata John Palinggi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Untuk itu ia meminta agar pemerintah tidak terlalu campur tangan terhadap perusahaan yang sedang goncang, karena bisa jadi setelah pemerintah campur tangan, lama-lama ia minta pemerintah membersihkan kotorannya.
“Saya minta pemerintah tidak terlalu mencampuri urusan perusahaan, kecuali kalau sudah mengganggu masalah keamanan dan ketertiban maka pemerintah berhak memanggil Direksi, Komisaris termasuk pemegang saham yang selama ini sulit dijangkau,” papar John yang juga sebagai Ketua Umum Ardin (Asosiasi Rekanan Dagang Indonesia), Pelaku Bisnis, Konsultan Investasi dari Luar Negeri serta Konsultan Keamanan.
Meski demikian John Palinggi yang juga telah diakreditasi Mahkamah Agung dan Mediator – Profesional Non Hakim yang diangkat oleh 12 Ketua Pengadilan Negeri Jakarta dan Non Jakarta ini meminta pemerintah mengambil langkah strategis untuk penyelesaian secara paripurna, sehingga situasi berangsur membaik dan investor kembali datang ke Indonesia.
Ia juga menyoroti kasus PHK yang terjadi di Morowali karena beda budaya, gaya serta komunikasi yang tidak nyambung karena perbedaan bahasa.
John juga memaparkan bahwa setiap negara China berinvestasi, pemerintah Tiongkok selalu campur tangan.
“Kalau mau investasi keluar negara China diijinkan asal kerja sama dengan perusahaan pemerintah atau BUMN negara tujuan investasi. Pemerintah China memiliki kendali dan pengawasan sangat kuat terhadap perusahaan atau investor China di luar negeri China. Jadi investasi China di Indonesia perlu diperjelas bagaimana bentuk kerja sama dengan pemerintah Indonesia dan apa manfaatnya bagi negara Indonesia, terutama perusahaan tambang dan pembangkit listrik, jangan sampai ada oknum tertentu yang menikmati hasil kerja sama diam-diam selama ini dan pemerintah hanya menerima limbah negatif setiap kerusuhan,” papar John Palinggi yang juga Pemegang APEC Bisnis Travel Card pemegang bebas Visa 18 negara di Asia Pasific berlaku sampai November 2029 ini.
Menyelesaikan masalah PHK itu jelasnya, tidak cukup hanya kurator dan kementerian tapi perlu
melibatkan pihak pemberi kredit untuk mengetahui jaminan atau agunan kredit, perusahaan penilai atas aset dan Mediator Profesional Non Hakim terakreditasi sekaligus negosiator profesional. Tujuannya agar memastikan tersedianya uang untuk membayar pesangon dan uang penghargaan bagi karyawan yang di PHK.
kerusuhan di negara ini terkait PHK karena kegagalan pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan.
“Untuk menyelesaikan masalah suatu perusahaan, maka orang yang menyelesaikan masalah harus paham betul karakteristik perusahaan tersebut, sehingga penyelesaiannya tepat sasaran,” pungkas John Palinggi.