Sebagai lembaga ekonomi berbasis prinsip-prinsip Islam, koperasi syariah berfungsi sebagai sarana ekonomi bagi umat Islam untuk berpartisipasi aktif dalam kemajuan perekonomian nasional. Dalam koperasi syariah, anggota dapat berinvestasi dan memiliki usaha dengan menganut prinsip-prinsip ekonomi Islam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Upaya memberi kontribusi nyata terhadap pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatkan pendapatan masyarakat, membawa koperasi syariah memiliki tujuan pemberdayaan dalam ekonomi kerakyatan.
Peningkatan ekonomi umat juga diterapkan oleh Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah di Kabupaten Pati Jawa Tengah. Koperasi yang berdiri pada tahun 2007 dan berlokasi di Jalan Raya Pati Gabus Kilometer 1 Pati Jawa Tengah, hingga kini memiliki total anggota sebanyak 60.047 orang, dengan jumlah karyawan sebanyak 116 orang.
KSPPS Artha Bahana Syariah juga telah memiliki satu kantor pusat dan 17 kantor cabang, dengan total aset hingga Juni 2023 sebesar Rp148,90 Miliar. Diketuai oleh Subur Prabowo, koperasi yang memiliki visi “Menjadi Koperasi Yang Mampu Menggerakkan Ekonomi Ummat Secara Syariah Islam dan Berperan Aktif di Bidang Sosial Kemasyarakatan“, terus berupaya memberi pelayanan optimal bagi anggotanya. Dengan dilatarbelakangi tingginya kebutuhan modal usaha dari anggota, koperasi pun mencari informasi mengenai perkuatan permodalan dengan bunga rendah.
“Melalui sosialisasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pati pada tahun 2011, menjadi awal mula kami mengenal dana bergulir LPDB-KUMKM. Di tahun yang sama, KSPPS Artha Bahana Syariah mengajukan permohonan pembiayaan ke LPDB-KUMKM dan mendapatkan persetujuan pembiayaan pertama kali sebesar Rp1 miliar,” kata Subur.
Pembiayaan kedua, lanjut Subur, didapatkan pada tahun 2013 sebesar Rp5 miliar dan pembiayaan ketiga tahun 2016 sebesar Rp10 miliar. Ketiga pembiayaan tersebut kini berstatus lunas. Kemudian pada tahun 2020, KSPPS Artha Bahana Syariah mendapatkan pembiayaan keempat sebesar Rp7 miliar, pembiayaan kelima tahun 2021 sebesar Rp10 miliar, dan satu tahun kemudian mendapat pembiayaan keenam sebesar Rp10 miliar.
Di tahun 2022, KSPPS Artha Bahana Syariah kembali mendapatkan pembiayaan dana bergulir yang ketujuh sebesar Rp20 miliar dan bulan Juni 2023 mendapatkan pembiayaan kedelapan sebesar Rp20 miliar. Kelima pembiayaan tersebut hingga kini berstatus kolektibilitas pembayaran lancar.
“Demi memperluas jaringan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan anggota, kerja sama pendanaan dengan LPDB-KUMKM terus dijalin hingga saat ini. Selain sudah mengenal LPDB-KUMKM sejak 2011 dan telah memahami syarat dan ketentuan pembiayaan LPDB-KUMKM, pelayanan yang ramah, jawaban informatif dan solutif, serta pemberian bagi hasil yang lebih rendah dibanding sumber pendanaan lain, menjadi poin utama koperasi terus bersinergi dengan LPDB-KUMKM,” lanjut Subur.
Transformasi Digital
Pendanaan LPDB-KUMKM, tutur Subur, menjadi upaya dan strategi koperasi dalam meningkatkan produktivitas usaha, pendapatan koperasi, serta peningkatan kesejahteraan anggota. Pelayanan kepada anggota juga banyak terbantu berkat adanya teknologi berbasis digital “Artha Bahana Syariah (ABS) Mobile”.
“Inovasi tersebut juga diharapkan dapat menciptakan koperasi yang lebih berkembang, modern, dan berjaya seiring kemajuan dan perkembangan zaman,” harap Subur.
Senada dengan Subur Prabowo, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo menjelaskan mengenai peranan koperasi di Era Revolusi Industri 4.0. Koperasi-koperasi di Indonesia didorong untuk terus beradaptasi dan bertransformasi terhadap perubahan zaman. Koperasi juga diharapkan mampu berkembang secara masif, kreatif, dan inovatif guna meningkatkan kapasitas bisnis usaha dan kesejahteraan para anggotanya.
“Koperasi harus dikelola profesional, baik oleh pengurus maupun pengelola, salah satunya dengan memiliki kemampuan dan pengetahuan khusus dibidang perkoperasian. Hal ini menjadi salah satu kunci sukses koperasi agar dapat bersaing di pasar dalam negeri, juga Internasional. Pemanfaatan teknologi informasi tidak kalah penting dalam menjalankan dan meningkatkan usaha koperasi, apalagi manfaatnya bisa dinikmati oleh anggota,” tutur Supomo.
Insan koperasi, lanjut Supomo, dapat mengajukan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir secara online pada website LPDB-KUMKM di https://eproposal.lpdb.id/, serta mengenai syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman atau pembiayaan LPDB-KUMKM dapat diakses pada tautan https://lynk.id/lpdb.kumkm.
“Kriteria dan persyaratan penerima dana bergulir telah ditetapkan dengan jelas, di antaranya sehat secara kelembagaan baik dari sisi organisasi dan legalitas, maupun sehat secara operasional dan transaksional. LPDB-KUMKM juga tetap berpegang pada regulasi yang ditetapkan pemerintah. Harapannya ke depan, melalui perkuatan permodalan LPDB-KUMKM, koperasi-koperasi di Indonesia dapat lebih maju dan bergeliat, terutama tangguh menghadapi perubahan zaman,” harap Supomo.