Korban pemalsuan Putusan MA Dr John Palinggi menilai putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak memperlihatkan rasa keadilan serta tidak menjaga marwah terhadap Mahkamah Agung. Pemalsuan surat atau dokumen MA itu menurut John justru tidak direspons hakim, sementara selama 7 tahun dirinya berjuang mencari kebenaran tindak pidana pemalsuan dokumen MA yang diduga dilakukan oleh Marthen Napang.
“Saya menghormati Putusan Hakim, tetapi kalau saya pikirkan, saya 7 tahun lebih berjuang untuk hal-hal yang benar ini, saya tidak pernah berpikir dalam perkara ini ditipu berapa milyar, itu akan kembali uang saya,” kata John di PN Jakpus, Rabu (12/3/2025).
John menegaskan, dirinya berjuang bukan sekadar hanya ditipu oleh Marthen Napang sehingga kehilangan uang Rp 950 juta. Dia mengaku berjuang untuk menjaga marwah MA yang dokumennya sudah dipalsukan oleh Marthen Napang.
“Apa yang saya dengar tadi adalah penipuan. Saya tidak pernah berpikir uang hilang berapa miliar, saya tidak akan mati. Saya bisa mati dan menyesal hidup di bangsa ini kalau sampai pemalsuan surat MA tidak memperoleh tanggapan. Karena itu saya menjaga marwah MA. Kenapa ada oknum tidak bisa menjaga itu, bahkan marwah MA sudah dicabik-cabik,” ungkap John Palinggi.
Seperti diketahui, Guru Besar Universitas Hasanuddin, Makassar, Prof Dr Marthen Napang divonis satu tahun penjara atas tindak pidana penipuan atau pemalsuan dokumen. Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Marthen Napang empat tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Profesor, Doktor Marthen Napang SH MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Marthen Napang dilaporkan oleh korban John Palinggi atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan dokumen putusan Mahkamah Agung (MA).
Marthen diduga memalsukan dokumen putusan MA seolah-olah perkara orang tua angkat John, Ir A. Setiawan, yang diurus Marthen Napang, menang di MA. Ternyata, setelah dicek langsung ke MA, isi putusan kasus Ir A. Setiawan, ditolak MA.
Usai sidang, Marthen menyatakan akan bermusyawarah dengan tim kuasa hukum terkait langkah hukum yang akan diambil atas putusan itu. “Saya sama sekali tidak bersalah, karena sudah ada putusan MA yang membebaskan saya, tapi disini saya dinyatakan bersalah,” kata Marthen.