Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) terkait peningkatan kapasitas koperasi dan UMKM melalui standardisasi pelaporan keuangan dan tata kelola usaha dengan dukungan akuntan.
“MoU ini sebagai bentuk komitmen dan itikad baik serta landasan dalam meningkatkan kapasitas SDM akuntansi dan keuangan bagi aparatur pemerintah, baik di pusat maupun daerah yang membidangi koperasi dan UMKM, serta bagi gerakan koperasi,” kata Sekretaris KemenKopUKM Arif Rahman Hakim usai penandatanganan MoU di Jakarta, Selasa (12/12).
Selain itu, kata Arif, Nota Kesepahaman ini juga untuk memperkuat koordinasi, sinergi, dan komitmen dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan, serta tata kelola koperasi dan UMKM.
“Setidaknya ada enam ruang lingkup yang tercantum dalam Nota Kesepahaman tersebut. Pertama, penyusunan standardisasi dan pendampingan implementasi pelaporan keuangan dan tata kelola koperasi dan UMKM,” ucap Arif.
Kedua, peningkatan kapasitas SDM bidang akuntansi dan keuangan untuk aparatur pemerintah baik di pusat maupun daerah yang membidangi koperasi dan UMKM serta bagi gerakan koperasi melalui pelaksanaan pendampingan, sertifikasi, sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan.
Ketiga, penyusunan infrastruktur dan penguatan pengawasan yang mencakup aspek pelaporan keuangan, standar dan pedoman, serta kompetensi SDM dan pemeriksaan koperasi. “Keempat, standardisasi pelaporan keuangan dan kompetensi SDM dalam pengawasan koperasi,” kata Arif.
Kemudian, kelima adalah sosialisasi dan implementasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) dan SAK Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM) kepada koperasi dan UMKM. Sedangkan keenam terkait perumusan regulasi terkait tata kelola, akuntansi, dan keuangan di lingkup koperasi dan UMKM. “Ada juga bidang kerja sama lain sesuai kesepakatan para pihak,” kata SeskemenkopUKM.
Bagi Arif, penerapan standardisasi tata kelola dan pelaporan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sangat diperlukan untuk mendorong KSP setara dengan lembaga keuangan lainnya. Karena itu, KSP diminta tidak menerapkan sistem pelaporannya sendiri, namun harus mengacu pada standar yang berlaku.
“Saya berharap seluruh KSP agar mulai mempersiapkan penerapan secara dini dan mendorong segera sosialisasi terhadap perubahan penggunaan SAK EP ke kalangan masyarakat,” ujar SeskemenkopUKM.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI Ardan Adiperdana mengatakan, pihaknya membantu KemenKopUKM agar koperasi mempunyai standar dalam menyusun laporan keuangan.
“Dengan laporan keuangan yang terstandar akan memudahkan KemenKopUKM dalam membina dan mengawasi koperasi. Karena, laporan keuangannya sudah mengikuti standar yang berlaku,” kata Ardan.
Sementara bagi Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM Supomo, MoU antara KemenkopUKM dengan IAI jelas akan lebih meringankan tugas LPDB-KUMKM dalam memberikan pembiayaan kepada koperasi. “Juga, untuk lebih meningkatkan governance dari koperasi,” kata Supomo.
Menurut Supomo, MoU ini juga diharapkan bisa menjadi pedoman yang ditaati oleh gerakan koperasi. “Koperasi akan menjadi lebih baik dan standar ini bisa menjadi alat untuk mengukur kesehatan koperasi,” ujar Supomo.