Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) meraih predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI dengan nilai 92,91 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi) kategori A atau zona hijau dengan menempati peringkat 2.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI atas anugerah penghargaan kepada KemenKopUKM.
“Anugerah ini menjadi motivasi bagi KemenKopUKM untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik ke depan,” kata SesKemenKopUKM Arif Rahman Hakim seusai menerima penghargaan dari Ombudsman RI, di Jakarta, Kamis (14/12).
Penghargaan ini, kata SesKemenKopUKM Arif, akan kami menjadikan penyemangat, sekaligus menjadi bahan evaluasi kementeriannya untuk terus meningkatkan kinerja berdasarkan indikator dan kriteria penilaian yang telah disampaikan.
Ia menyebutkan melalui indikator dan kriteria yang telah ditentukan oleh Ombudsman RI, pihaknya akan semakin berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan berinovasi dalam keterbukaan informasi, sekaligus memperbaiki hal-hal yang masih perlu ditingkatkan.
“Apresiasi ini merupakan sebuah amanah, kepercayaan, dan motivasi untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kami serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujar SesKemenKopUKM.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, dalam pidatonya pada acara Penganugerahan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 mengatakan, penganugerahan kepatuhan pelayanan publik kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah, harus dapat menjadi penyemangat dalam mendorong peningkatkan pelayanan publik secara kontinyu dan berkesinambungan.
“Dalam meningkatkan pelayanan publik dibutuhkan komitmen dan upaya bersama, beserta disiplin yang panjang. Karena pelayanan yang baik akan meningkatkan kesan yang baik, sehingga masyarakat akan merasakan dampak positif dari pelayanan publik yang berkualitas,” kata Mokhammad Najih.
Mokhammad Najih juga menambahkan, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, penilaian kepatuhan bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Tidak kalah penting hasil penilaian kepatuhan ini, dapat digunakan untuk mengevaluasi reformasi birokrasi pemerintah, dalam hubungannya dengan pelayanan publik yang ke depannya dapat terus dikembangkan,” kata Mokhammad Najih.