Komunitas Film Bogor berkolaborasi dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menggelar pameran BRWA Exhibition 2025. Kegiatan yang bertajuk “Mengabadikan Jejak dan Menggerakkan Aksi” tersebut diselenggarakan di Auditorium RRI, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
Ketua pelaksana BRWA Exhibition 2025 Ariya Dwi Cahya mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil dalam menyusun kebudayaan masyarakat adat. Sehingga masyarakat adat mendapatkan pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka.
“Kegiatan ini diselenggarakan atas dasar keinginan untuk menggerakkan publik agar dapat memahami lebih dalam, dan mengetahui isu masyarakat adat lebih luas lagi. Setiap 17 Maret pada moment kebangkitan masyarakat adat, kami melakukan penyerahan peta wilayah adat dan infografis status pengakuan wilayah adat kepada pemerintah pusat untuk menentukan kebijakan,” kata Ariya.
Dalam kegiatan tersebut BRWA juga menampilkan film berjudul ‘Harmoni di Lembah Grime’ karya Dara Bunga Rembulan dari Institut Seni Budaya Indonesia Bandung. Film itu menceritakan hubungan masyarakat dengan alam.
“Ini bisa dilihat dari tanah, adat, budaya, dan keberlanjutan ekonominya,” ujar Dara.
Lebih lanjut Ariya menjelaskan selain menampilkan film, pihaknya juga menggelar lomba foto yang diikuti sekitar 420 peserta. Kemudian, pihaknya melakukan penilaian sesuai dengan tema masyarakat adat dan didapati 20 foto terbaik dan favorit.
“Dari 20 foto itu dikurasi oleh juri dan akhirnya ada tiga yang akan jadi pemenang. Di belakang saya ini akan dipilih mana yang jadi nomor 1, 2 dan 3,” katanya.
Sebagai informasi, BRWA merupakan lembaga yang bertugas meregistrasi wilayah adat di seluruh Indonesia. BRWA didirikan pada tahun 2010 atas inisiatif sejumlah organisasi, termasuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Forest Watch Indonesia (FWI), Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KPSHK), dan Sawit Watch (SW).
Kehadiran BRWA bertujuan mengatasi kurangnya dokumentasi peta dan data sosial masyarakat adat, yang selama ini menjadi hambatan dalam mendorong pengakuan serta perlindungan hak-hak masyarakat adat. Sebagai wadah konsolidasi peta wilayah adat, BRWA menjalankan proses registrasi yang mencakup pendaftaran, verifikasi, validasi, dan publikasi.