Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebutkan perlunya kolaborasi berbagai pemangku kepentingan untuk menghadapi setidaknya empat tantangan dan masalah dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
“Untuk itu, perlu kolaborasi dan dukungan semua pihak. Mulai dari pemerintah, parlemen, hingga industri yang menjadi rantai nilai ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, termasuk koperasi syariah,” kata MenKopUKM Teten Masduki saat membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembiayaan Dana Bergulir Syariah LPDB-KUMKM dengan pelaku koperasi, di Yogyakarta, Kamis (3/11).
Tantangan pertama, lembaga keuangan syariah masih menghadapi masalah permodalan. “Sehingga, hal ini dinilai masih menghambat perluasan jangkauan pemberian pembiayaan dan pendanaan bagi pelaku usaha dengan biaya yang lebih rendah,” kata Menteri Teten.
Kedua, percepatan pengembangan inovasi produk syariah. “Produk syariah kita perlu lebih variatif dan market friendly,” kata MenKopUKM.
Tantangan ketiga, kata Menteri Teten, terkait pengembangan SDM di sektor ekonomi syariah. Sebab, diperlukan SDM yang bisa mengelola dana umat yang sangat besar.
“Keempat, keterbatasan infrastruktur di ekonomi dan keuangan syariah yang juga perlu diatasi. Sehingga, layanan keuangan syariah, termasuk pemanfaatan teknologi, bisa semakin diperluas,” kata MenKopUKM.
Sekarang ini, kata Menteri Teten, masih ada koperasi, termasuk koperasi syariah, yang masih konvensional alias belum go digital. “Sementara Fintech yang memiliki pangsa pasar yang sama dengan koperasi, sudah memakai teknologi digital. Bahkan, sudah memakai pola credit scoring,” ucap MenKopUKM.
Di mata MenKopUKM, dengan pola credit scoring, Fintech berani memberikan kredit secara lebih cepat ketimbang bank dan koperasi, plus tanpa agunan. “Maka, kita mendorong pelaku UMKM go digital, bukan sekadar masuk ke marketplace. Tapi juga business proccess-nya juga harus sudah digital,” ucap Menteri Teten.
Tak hanya itu, Menteri Teten juga mendorong agar laporan keuangan usaha mikro dan kecil sudah menggunakan aplikasi digital. Sehingga, track record cashflow terlihat dengan jelas.
“Dengan credit scoring seperti itu tidak perlu lagi agunan aset ketika mengajukan kredit. Jadi, harus ada inovasi dari penyedia kredit bagi UMKM” ucap MenKopUKM.
Meski begitu, Menteri Teten menambahkan, berdasarkan data State Gobal Islamic Economy Report 2020/2021, indikator ekonomi syariah Indonesia terus membaik. Pada 2020, berhasil menduduki peringkat ke-4 dunia, di bawah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.
“Perkembangan tersebut mencerminkan potensi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia memiliki kekuatan yang luar biasa untuk terus dikembangkan,” ujar MenKopUKM.
Menurut MenKopUKM, melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM, KemenKopUKM mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia melalui penyaluran dana bergulir dengan skema pembiayaan syariah.
“Dengan target penyaluran LPDB-KUMKM yang seimbang antara konvensional dan syariah ini, memberikan ruang yang sama terhadap kebutuhan akses permodalan, terutama bagi pelaku ekonomi syariah yang menginginkan permodalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” kata MenKopUKM.
MenKopUKM berharap dengan kemudahan akses pembiayaan syariah melalui dana bergulir LPDB-KUMKM, akan semakin banyak pelaku usaha yang terbantu dan kapasitas usahanya meningkat. “Baik dari sisi manajemen usaha, manajemen produksi, hingga pemasaran,” kata Menteri Teten.
Pembiayaan By-Design
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengungkapkan, pada 2022 ditargetkan menyalurkan dana bergulir sebesar Rp1,8 triliun, dimana Rp900 miliar diantaranya untuk koperasi syariah. “Per Oktober 2022, kita sudah menyalurkan sebesar Rp1,4 triliun, dan 50 persen disalurkan untuk syariah,” kata Supomo.
Untuk itu, kata Supomo, dalam menyalurkan dana bergulir, pihaknya memiliki strategi khusus. Yakni, dalam memberikan pembiayaan kepada koperasi harus by design. “Kami berkolaborasi dengan banyak pihak, termasuk pelaku koperasi, hingga berkembang dan terbentuk ekosistem-ekosistem baru di bidang keuangan, khususnya syariah,” ujar Supomo.
Bagi Supomo, koperasi memang harus mendapat sentuhan, termasuk dari sisi regulasi, pengawasan, hingga perizinan, yang menandakan pemerintah hadir. “LPDB-KUMKM sudah memiliki payung hukum dan pengawasan yang jelas. Sehingga, ke depan, kami meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi syariah Indonesia bisa menjadi kiblat dunia,” kata Supomo.
Di samping itu, sesuai PermenkopUKM Nomor 4/2020, LPDB-KUMKM juga sudah berubah dalam memberikan pembiayaan. “Selain harus by design, kami juga memberikan pendampingan,” kata Supomo.
Menurut Supomo, bimbingan teknis ini dilakukan tidak hanya menyasar calon mitra saja, tapi terus melakukan pendampingan kepada yang sudah menjadi mitra. “Dengan adanya ancaman ekonomi global, maka LPDB-KUMKM terus menata diri dalam perkuatan permodalan koperasi,” kata Supomo.
Artinya, kata Supomo, koperasi harus sudah memiliki business plan. “Saya berharap dengan bimbingan teknis ini pola pikir ke depan dengan adanya business plan dan pendampingan, gerakan koperasi akan semakin maju,” kata Supomo.