Ditulis oleh : C Suhadi, Koordinator Tim Hukum Merah Putih

Baru baru ini Majalah Tempo, pada rubrik hukum, 17 Mei 2025 telah mengangkat berita tentang Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus Korupsi Judol yang melibatkan pegawai Kominfo, di era Budi Arie Setia (BAS) sebagai Menkominfo. Diantaranya nama nama yang telah menjadi terdakwa, ZA, AK, AJK dan kawan kawan.

Dalam berita tersebut yang bersumber dari Surat Dakwaan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan nama Budi Arie Ari sebagai ex Menkominfo dikaitkan sebagai seolah olah penerima dana dari para Terdakwa sebesar 50 % dari jumlah yang didapat. Dan katanya itu dari hasil kesepakatan.

Dalam narasi yang dibangun dalam surat dakwaan tidak tergampar secara utuh terkait masalah uang yang dianggap dibagikan dari hasll kejahatan. Hal ini terlihat dalam bagian penguraian (surat dakwaan) peran para Terdakwa yang merapatkan tentang hak masing masing dari hasil menjaga situs judi online (Judol) kedudukan Budi Arie Setiadi tidak terlibat secara jelas perannya. Termasuk yang katanya dapat jatah dari pengamanan sebesar 50 %.

Bahwa dari keadaan ini utamanya surat dakwaan yang diuraikan JPU hanya sampai pada rencana pembagian – jatah – uang haram tersebut.

Menurut hukum pidana yang menganut azas kebenaran materiel, keadaan-keadaan sepeti ini termasuk -rencana – bukan menjadi tolak ukur seseorang menjadi terlibat akan suatu kasus yang bersifat persekongkolan, karena keadaan itu (jatah 50 %) harus tergambar dengan jelas dan terang walapun secara fisik tidak terlihat. Seperti kepada siapa diserahkan, dimana diserahkan dan siapa saksinya.

Hal ini dapat dilihat dalam surat dakwaan yang hanya penguraiannya hanya pada retorika pertemuan dan ujungnya jaksa hanya dapat menguraikan 50 % untuk Budi Arie tanpa melibatkan perisiwa hukum yang melengkapi pernyataan tersebut sebagai pemenuhan azas materiel sebagai keadaan adanya tindak pidana.

Keadaan ketidak terlibatan ini diperkuat dengan kedudukan Pak Menteri kala itu yang sudah dipanggil dan telah memenuhi panggilan tersebut yang dilakukan oleh team gabungan Subdit III, (Mabes dan Polda Metro) tertanggal 19 Desember 2024.

Sudah barang tentu panggilan itu tidak lepas ada dan tidaknya tuduhan tuduhan tersebut. Dan hasilnya clear bahwa Pak Menteri kala itu tidak terlibat masalah yang pembagian 50 % yang dikatakan oleh para Terdakwa. Sehingga Surat dakwaan PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025, dan dibacakan tertanggal 14 Mei 2025 di PN Selatan kedudukan Pak Budi Arie Setiadi (BAS) sebagai Menkominfo bukan sebagai bagian dari kasus itu dan secara terang dan jelas tidak terlibat kasus Judol.

Mengenai masalah ada nama beliau dalam surat dakwaan adalah hal yang lumrah manakala ada pihak yang menyeret nyeretnya dalam pusaran kasus tersebut, sehingga menjadi kewajiban JPU (Jaksa Penuntut Umum) memasukan – pengakuan – dari para Tersangka. Padahal pada kenyataanmya nama beliau hanya di comot dalam rangka melegalkan peran peran dari para Tersangka dalam memuluskan jalannya perbuatan pidana tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *