Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) telah mengeluarkan undang-undang dan kebijakan guna mendukung dan menggalakkan berdirinya koperasi. KemenkopUKM melalui satuan kerjanya Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) memberikan akselerasi perkuatan permodalan kepada koperasi dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan.
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan, sebagai perpanjangan tangan pemerintah, LPDB-KUMKM memberikan dukungan finansial yang lebih baik kepada koperasi, sehingga mereka dapat mengembangkan potensi dan berkontribusi aktif terhadap perekonomian nasional.
“Dalam melayani pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi, LPDB-KUMKM menyediakan dua pola, yakni pola konvensional dan pola syariah. Dari sisi tarif layanan, LPDB-KUMKM memiliki tarif layanan yang lebih terjangkau dan murah bagi koperasi dibanding lembaga keuangan lain,” kata Supomo.
Koperasi yang mendapat fasilitas dana bergulir, lanjut Supomo, harus memiliki legalitas hukum yang jelas, memiliki bisnis yang sehat, serta laporan keuangan tercatat baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Dana yang disalurkan pun harus terus dikembalikan dan digulirkan secara merata, karena merupakan dana pemerintah yang sumbernya dari APBN.
“Harapannya, selain memberikan perkuatan permodalan, LPDB-KUMKM juga melakukan pendampingan terhadap koperasi dari sisi kelembangaan dan juga tata kelola. Pendampingan ditujukan agar tercipta usaha koperasi yang lebih profesional dan mencegah pembiayaan bermasalah di kemudian hari,” harap Supomo.
Harapan serupa juga ingin dicapai Koperasi Konsumen Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Artha Insani (BMT Arin) di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur. Koperasi yang berdiri pada tahun 1998 dan beralamat di Jalan Gunung Agung Nomor 5 Kelurahan Singotrunan Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, berupaya memperkokoh usaha koperasi dan meningkatkan kesejahteraan anggota dengan mengajukan permohonan pembiayaan ke LPDB-KUMKM.
Ketua BMT Arin Thamrin Mulyono mengatakan, BMT Arin yang memiliki total anggota sebanyak 823 orang, telah mendapatkan empat kali fasilitas dana bergulir LPDB-KUMKM sejak tahun 2011 hingga 2024. LPDB-KUMKM menjadi pertimbangan utama karena menawarkan margin rate atau bagi hasil (basil) yang sangat rendah bila dibandingkan lembaga sejenis apalagi perbankan.
“Pertimbangan lain BMT Arin bermitra dengan LPDB-KUMKM adalah dari sisi pendampingan yang didapat koperasi. Pendampingan tersebut terdiri dari banyak aspek, mulai dari legalitas kelembagaan, pengelolaan koperasi, hingga peningkatan usaha. Setelah bermitra dan mendapat pembiayaan LPDB-KUMKM, koperasi menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang signifikan,” tutur Thamrin.
Secara umum, tambah Thamrin, BMT Arin tidak menemui kendala berarti. Latar belakang koperasi yang patuh terhadap regulasi perkoperasian, sehingga syarat-syarat kelengkapan dokumen dan proses pengajuan proposal sampai pencairan bisa dipenuhi dengan baik. Kendala yang muncul pun dapat teratasi berkat bantuan, masukan, dan saran dari LPDB-KUMKM.
“Di samping itu, guna mencegah dan mengantisipasi kondisi gagal bayar BMT Arin menerapkan beberapa strategi, di antaranya mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) pembiayaan, menegakkan Standar Operasional Manajemen (SOM), meningkatkan kapasitas SDM pengurus, manajer dan karyawan, serta melakukan pembinaan dan pendampingan anggota secara berkala,” jelas Thamrin.
Harapannya, koperasi di Indonesia menjadi soko guru perekonomian bangsa dengan mengutamakan keterlibatan anggota dalam berbagai usaha. Kehadiran LPDB-KUMKM sebagai lembaga pembiayaan yang peduli dengan keberlangsungan koperasi menjadi oase segar bagi kami. Apresiasi kami sampaikan terhadap layanan LPDB-KUMKM, diharapkan ke depan dapat lebih fleksibel dalam melayani koperasi.
“Pelayanan yang prudent dan tidak kaku, serta melayani sepenuh hati dengan menawarkan solusi-solusi praktis merupakan jawaban dari segala permasalahan koperasi khususnya permodalan. Harapannya, jati diri “dari, oleh, dan untuk anggota” tidak hilang dari kehidupan berkoperasi di Indonesia, tutup Thamrin.