Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bersama dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) tengah merumuskan skema pembiayaan bagi pahlawan devisa negara.
Perumusan ini dibahas bersama oleh Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono bertemu dengan Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Christina Aryani dan Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) Supomo di Jakarta (05/12/2024).
Pertemuan tersebut membahas terkait pembiayaan penempatan pekerja migran Indonesia, melalui pembiayaan dari Kementerian Koperasi melalui LPDB-KUMKM.
Wamenkop Ferry Juliantono mengatakan, pertemuan antara Kemenkop dan Kementerian P2MI dilakukan guna mencari solusi untuk kebutuhan permodalan bagi para pekerja migran yang akan berangkat ke luar negeri, maupun saat kembali ke Indonesia paska bekerja di luar negeri.
“Melalui audiensi ini diharapkan dapat memberi solusi permodalan bagi para pahlawan devisa negara, melalui LPDB-KUMKM yang merupakan satuan tugas dari Kementerian Koperasi,” kata Ferry.
Ferry melanjutkan, kebutuhan permodalan menjadi masalah utama dari pekerja migran Indonesia yang akan memulai bekerja di luar negeri. Pembiayaan mulai dari pengurusan dokumen, pelatihan, penginapan, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, Kementerian P2MI dipertemukan dengan LPDB-KUMKM guna mencari solusi efektif untuk kebutuhan mereka.
Melanjutkan penjelaskan Wamenkop, Wamen P2MI Christina Aryani mengatakan, selama ini pekerja migran Indonesia mengalami kesulitan dalam mengakses permodalan ke perbankan. Akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) ternyata belum mampu menjawab kebutuhan permodalan dari pekerja migran sebelum bekerja ke luar negeri.
“Tercatat dari tahun 2007 sampai dengan 2024, terdapat 5 juta pekerja migran yang ditempatkan di luar negeri. Mereka kebanyakan berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Lampung,” jelas Christina.
Para pekerja migran Indonesia tersebut, tambah Christina, mendapatkan kesulitan saat mengakses modal ke perbankan, terutama melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sementara untuk mereka membutuhkan tidak sedikit dana untuk keberangkatan dan penempatan, di antaranya untuk pemenuhan dokumen, pelatihan dan lain sebagainya.
“Oleh sebab itu, melalui pertemuan ini diharapkan mendapatkan pencerahan dan solusi terkait alternatif pembiayaan dari LPDB-KUMKM untuk para pekerja migran, mulai dari pra-persiapan, keberangkatan, hingga paska bekerja dari luar negeri,” ujar Christina.
Siap Jalankan Pilot Project
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengapresiasi pertemuan baik ini, dan berharap LPDB-KUMKM dapat hadir menjawab kebutuhan modal dari para pekerja migran Indonesia.
“Terkait kebutuhan permodalan tersebut, LPDB-KUMKM mengharapkan ada koperasi-koperasi yang eksisting di Kementerian P2MI, sehingga dapat diinkubasi oleh LPDB-KUMKM agar lolos mandatory persyaratan, dan mendapatkan akses dana bergulir,” jelas Supomo.
Supomo melanjutkan, terkait hal tersebut, LPDB-KUMKM membutuhkan payung hukum yang khusus mengatur alur proses pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi-koperasi binaan Kementerian P2MI, yang nantinya modal tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan para pekerja migran.
“Kementerian Koperasi melalui LPDB-KUMKM dan Kementerian P2MI akan memulai piloting project dengan merumuskan alur bisnis proses dan payung hukum agar koperasi-koperasi binaan Kementerian P2MI agar dapat segera diinkubasi dan mendapat permodalan dari LPDB-KUMKM,” tutup Supomo.