Ketua Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI) HM Rusdi Taher mengingatkan agar partai politik tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi untuk maju menjadi calon anggota legislatif maupun eksekutif. Hal itu ia sampaikan kepada wartawan, Rabu (15/3/2023) di Jakarta, mengingat saat ini adalah tahun politik dimana sudah mendekati Pemilihan Umum maupun pemilihan kepala daerah di 2024 mendatang.
“Mantan narapidana korupsi secara yuridis memang tidak dilarang untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif maupun eksekutif, namun secara moral bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat,” kata Rusdi Taher yang merupakan mantan Kajati DKI Jakarta ini.
Napi koruptor, imbuhnya, sudah terbukti mengkhianati bangsa dan amanat rakyat dan ini yang seharusnya menjadi pembelajaran bagi partai politik yang akan mengusungnya.
Indonesia, kata mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini, memiliki sistem penindakan korupsi yang bagus namun pencegahan seharusnya lebih ditingkatkan terutama di lingkup pemerintahan.
Yang kurang sekarang menurut Rusdi Taher yang merupakan mantan jaksa dan kini berprofesi sebagai advokat ini, preventif karena orang sekarang tidak malu lagi untuk mencalonkan diri maju baik menjadi anggota legislatif maupun eksekutif. “Jadi yang kurang saat ini adalah komitmen dari partai politik, kalautoh mantan napi korupsi ingin mencalonkan diri baik eksekutif maupun legislatif, namun kalo Parpol atau gabungan Parpol memiliki komitmen untuk tidak mencalonkan maka tidak akan bisa,” papar tokoh asal Sulawesi Selatan ini.
“Pernyataan saya tidak melanggar hak azazi manusia, tapi mantan napi korupsi yang ingin mencalonkan diri itulah yang justru melukai hati masyarakat,” urai Rusdi Taher.