Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim meminta agar pembangunan Factory Sharing di Minahasa Selatan bisa beroperasi pada 2023 mendatang.
Sebelumnya, pada 23 September 2022 lalu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah melakukan peletakan batu pertama disana.
“Saya tadi meminta kepastian dari pemborong untuk penyelesaian pekerjaan factory sharing ini,” ucap SesKemenKopUKM, usai meninjau pembangunan Factory Sharing di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Sabtu (3/12).
Arif merasa lebih tenang, karena telah melihat langsung dan bertemu dengan pihak pemborong. “Dan mereka mengatakan sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan ini sebelum akhir Tahun Anggaran 2022,” ucap SesKemenKopUKM.
Artinya, sebelum 27 Desember 2022, pekerjaan itu sudah bisa selesai. “Mudah-mudahan itu bisa ditepati dan saya juga meminta bantuan kepada Bupati Minahasa Selatan agar di tahun 2023 mendatang, Factory Sharing ini bisa dioperasikan,” imbuh Arif.
Arif juga menyinggung soal SDM yang akan mengoperasikan Factory Sharing ini. “Saya titip pesan kepada Bupati Minsel, agar dapat memperhatikan masalah SDM yang akan mengelola Factory Sharing ini,” ujar SesKemenKopUKM.
Karena ke depan, lanjut Arif, pasti akan ada program atau kegiatan lanjutan dari KemenKopUKM untuk Minahasa Selatan. Oleh karena itu, penempatan SDM harus diprioritaskan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar mengatakan bahwa kunjungan SesKemenKopUKM ini untuk melakukan pemantauan atau melihat secara langsung terhadap progres penyelesaian pembangunan Factory Sharing.
“Memang sudah dijadwalkan untuk melakukan pemantauan terhadap pembangunan di sini. Bahkan, langsung melakukan wawancara dengan pihak pemborong yang melakukan pekerjaan proyek ini,” ucap Franky.
Rapat Sinkronisasi
Sementara itu, dalam acara Rapat Sinkronisasi Indikator Kinerja Bidang Koperasi, UMKM, dan Kewirausahaan Tahun 2022 di Manado, SesKemenKopUKM menekankan proses perencanaan dan rancangan kebijakan yang panjang dimulai dari keinginan untuk memecahkan permasalahan yang terjadi di masyarakat.
“Hingga akhirnya tertuang dalam dokumen perencanaan nasional dan diturunkan kembali sampai pada komponen kegiatan di daerah,” ucap Arif.
Menurut Arif, proses yang kompleks ini melibatkan banyak pihak di berbagai sektor, sehingga memerlukan upaya lebih untuk menyelaraskan perencanaan dan pelaksanaannya.
“Sebagai instrumen pemerintah, sudah sewajarnya bahwa setiap kegiatan diperlukan adanya dasar hukum yang jelas dan terarah,” kata SesKemenKopUKM.
Mulai dari RPJP hingga RPJM dan RKP baik pusat dan daerah, diharapkan memiliki tujuan, indikator, dan outcome yang tersinkronisasi dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Bagi Arif, forum ini adalah upaya dalam rangka mendukung singkronisasi antara indikator kinerja yang telah direncanakan dengan pelaksanaan progran dan kegiatan di pusat dan daerah.
“Tujuannya, untuk mewujudkan pengembangan koperasi, UMKM, dan kewirausahaan yang inklusif dan berkelanjutan dengan memperhatikan peraturan yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri,” ujar SesKemenKopUKM.