Kementerian Koperasi dan UKM melalui Smesco Indonesia bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Solok Sumbar berkolaborasi mendorong UMKM naik kelas, tanggap terhadap digitalisasi, dan inovatif sebagai bentuk komitmen melalui dukungan pemasaran dan perlindungan originalisasi produk UMKM.
Kolaborasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu terakhir itu mulai membuahkan hasil dengan terbitnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi dua pengusaha UMKM Kabupaten Solok.
Adapun UMKM tersebut adalah UMKM Subarda Coffee asal Jorong Pasar Nagari Simpang Tanjuang Nan IV Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok Provinsi Sumatra Barat, Produsen Kopi (arabica atau robusta) yang berasal dari pilihan biji kopi unggul asli Kabupaten Solok.
Satu lagi adalah Pelida sebagai produsen bawang goreng asal Batu Bagiriek Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok Provinsi Sumatra Barat.
Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada mengatakan keberhasilan UMKM Kabupaten Solok tidak terlepas dari program bersama yang telah dilakukan pada 2022 melalui pelatihan UMKM Solok Bangkit bersama Smesco Indonesia yang diikuti oleh 200 pelaku UMKM terdiri atas 140 UMKM bidang kuliner, 41 UMKM bidang fesyen, dan 19 UMKM bidang kerajinan.
“Selama program berlangsung, semua peserta tersebut telah menjalani pelatihan standardisasi UKM, pelatihan produk untuk meningkatkan kualitas, pelatihan media sosial, pelatihan packaging, pelatihan konten kreatif, pelatihan pemasaran online, dan pelatihan manajemen keuangan,” katanya di Jakarta, Kamis (15/6).
“Seluruh materi pelatihan tersebut bertujuan agar UMKM memiliki pengetahuan komprehensif untuk menyejajarkan posisi mereka dengan perkembangan digitalisasi bisnis saat ini,” ucap Wientor.
Sementara itu, Bupati Solok Epyardi Asda mengatakan kegiatan ini bertujuan mendorong kesadaran UMKM dari Solok terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek asli yang akan menjadi representasi produk UMKM unggulan asal Kabupaten Solok dan mendukung UMKM naik kelas dalam hal pemasaran.
“Jadi kami (pemerintah) mengajak UMKM naik kelas dengan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya nilai kekayaan hak cipta dan hak kekayaan industri,” kata Epyardi.
Dalam kesempatan itu, UMKM produsen kopi asal Solok Muhammad Yani menyatakan setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Kabupaten Solok dan Smesco, ia merasa sangat terbantu karena difasilitasi dan dibimbing dalam pembuatan izin HAKI merek Subarda Coffee.
“Saat ini sudah terbit izin HAKI untuk merek Subarda Coffee. Fasilitas pendampingan untuk mengurus HAKI merek ini juga tentu sangat menguntungkan usaha saya,” ujar Yani.
HAKI akan sangat berguna untuk perlindungan terhadap sebuah merek, karya cipta, dan produk atas pelaku usaha Subarda Coffee sehingga dapar terhindar dari kemiripan atau plagiasi terhadap merek lain serta di sisi lain juga meningkatkan pemasaran usaha kopi Subarda.
“Dampaknya sebelum ada label merek, sedikit konsumen melirik dan kurang peminatnya, tapi setelah ada label merek hasilnya sangat positif, dan setelah mendapatkan HAKI Merek, konsumen lebih percaya dengan produk ini yang sudah disertifikasi labelnya,” katanya.
Yani mengungkapkan, dalam pendaftaran HAKI melalui Smesco, dirinya tidak merasa kesulitan meski berbeda provinsi, saat ini cukup menemukan informasi di website resmi www.smesco.go.id dari menu pembuatan HAKI. Selain itu juga bisa dengan menghubungi petugas dari Smesco melalui kolom chat dan dapat berkomunikasi melalui nomor telpon call center yang tercantum di website.