Dalam rangka menjaga kinerja positif, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) menerapkan prinsip Governance, Risk, and Compliance atau GRC.
Penerapan GRC ini menjadi komitmen yang kuat dari LPDB-KUMKM untuk terus hadir melayani para koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia. Melalui serangkaian inovasi, dan transformasi terus dilaksanakan guna menjadi lembaga yang semakin profesional, dan terus bertumbuh menghadapi tantangan ke depan.
Selain mengandalkan visi-misi lembaga, LPDB-KUMKM juga didukung kuat dengan budaya kerja yang dikenal dengan EPICS, yakni Excellence, Professionalism, Integrity, Customer Focus, dan Synergy.
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo menjelaskan, penerapan prinsip GRC juga menjadi komitmen seluruh insan LPDB-KUMKM untuk menjalankan proses bisnis yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.
“GRC yang dilaksanakan LPDB-KUMKM meliputi seluruh kegiatan operasional lembaga, mulai dari tata kelola, risk management, regulasi, hingga kebijakan yang melibatkan seluruh komponen LPDB-KUMKM, seperti internal audit, risk and compliance, hukum, keuangan, teknologi informasi, perencanaan, hingga sumber daya manusia,” kata Supomo, saat acara peluncuran prinsip GRC dan inovasi teknologi informasi Disaster Recovery Center (DRC), di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa malam (22/11).
Supomo melanjutkan, dalam penerapan GRC, LPDB-KUMKM telah memiliki roadmap atau peta jalan mulai dari tahun 2022 hingga 2026, dengan ini diharapkan seluruh komponen LPDB-KUMKM bisa menjaga kinerja positif dan meningkatkan layanan yang lebih baik dalan lingkungan sadar risiko.
Penerapan prinsip GRC ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama Piagam Batam yang ditandatangani oleh seluruh Jajaran Direksi dan Kepala Divisi LPDB-KUMKM.
Salah satu bentuk penerapan prinsip GRC pada LPDB-KUMKM di bidang teknologi informasi adalah mewujudkan tata kelola teknologi informasi yang aman dan juga andal dalam mendukung proses bisnis lembaga.
“Dalam transformasi dan inovasi di bidang teknologi informasi tentunya kami menyadari risiko yang dihadapi, dengan ini kami melakukan mitigasi risiko dengan meluncurkan Disaster Recovery Center (DRC) di Batam, Kepulauan Riau,” ungkap Supomo.
Adapun DRC merupakan sebuah inovasi penyimpanan dan pengolahan data saat terjadinya bencana atau gangguan lain yang bisa menghambat atau menganggu operasional bisnis lembaga.
“Dengan adanya inovasi ini, data maupun aplikasi, dan juga sistem yang mendukung operasional lembaga tetap aman saat terjadi bencana atau gangguan lainnya, DRC ini dapat mencadangkan dan mengembalikan data seperti sebelumnya,” tambah Supomo.
Supomo berharap, dengan adanya GRC maupun DRC ini bisa memberikan peningkatan siginifikan dari sisi kinerja, dan patuh pada peraturan maupun regulasi, hingga sadar akan risiko masing-masing pekerjaan yang dijalani oleh seluruh komponen LPDB-KUMKM.
“Kami tentunya berharap ini menjadi upaya bersama dalam menjaga kinerja positif, dan sadar akan risiko pekerjaan masing-masing, atau yang kita kenal dengan everyone is a risk manager,” tukas Supomo.
Dipahami dan Diimplementasikan
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso menyebutkan bahwa penerapan GRC merupakan hal yang baru dan perlu dipahami serta diimplementasikan secara menyeluruh untuk seluruh karyawan LPDB-KUMKM.
“Dan seluruh fungsi harus diselaraskan dan dioperasikan melalui tata kelola yang terintegrasi. Saya berharap ini dapat menjadi kegiatan yang berkelanjutan,” ucap Agus yang juga anggota Dewan Pengawas LPDB-KUMKM.
Agus sangat mendukung bahwa informasi dan integritas yang berkaitan dengan dokumen-dokumen penting harus dijaga dan harus ada backup-nya. ‘Karena, LPDB-KUMKM juga memegang data agunan, aset, dan dokumen milik orang lain,” tegas Agus.
Terkait penerapan DRC, Agus mengakui bahwa hal itu memang harus ada di dalam sebuah perusahaan demi menjaga kelangsungan bisnis. “Dengan adanya DRC ini diharapkan dapat mengantisipasi kerusakan dan kehilangan data,” pungkas Agus.