Tim Hukum Anies Baswedan Muhaimin Iskandar (AMIN) Propinsi Banten dalam hal ini Rahmatullah SH melaporkan adanya dugaan kecurangan pada Perhitungan Pemilihan Presiden dengan cara melakukan Penggelembungan Suara yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu Provinsi Banten ke Bawaslu. Dugaan pelanggaran Pemilu tersebut ditemukan penggelembungan Suara pada Website https://pemilu2024.kpu.go.id, adanya perbedaan hasil C1 pada Form Pindai di Website https://pemilu2024.kpu.go.id, dengan hasil Hitung Rekapitulasi pada https://pemilu2024.kpu.go.id yang Pelapor Cek di website tersebut dari minggu (25/2/2024).
“Pada masa tahapan Perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum juga melakukan Proses Publikasi hasil perhitungan suara Melalui situs Rekapitulasi Suara Komisi Pemilihan Umum dengan alamat Website https://pemilu2024.kpu.go.id, Website tersebut tentunya dalam kewenangan dan Pengusaan dari Komisi Pemilihan Umum. Bahwa Terlapor diduga telah melakukan Penggelembungan Suara Paslon 02 dan Pengurangan Suara Paslon 01 Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang dilakukan pada Website https://pemilu2024.kpu.go.id,” ujar Rahmatullah kepada media, di Tangerang Selatan, Selasa (27/2/2024).
Berdasarkan fakta tersebut di atas, imbuhnya, dapat ditarik kesimpulan bahwa secara jelas telah terjadi dugaan penggelembungan dan pengurangan suara yang diduga dilakukan oleh Terlapor selaku Pihak Pengelola Pelaksana Pemilu dan Memiliki Kewenangan serta Kekuasaan terhadap Website Rekapitulasi Suara Komisi Pemilihan Umum dengan alamat Website https://pemilu2024.kpu.go.id sehingga memberikan kerugian Paslon Anis Baswedan Muhaimin Iskandar.
Pelapor mohon kepada Bawaslu RI menerima laporan pelapor untuk seluruhnya dan menyatakan terlapor diduga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 532 dan Pasal 536 Undang-undang Pemilu. “Kami meminta Bawaslu menghukum terlapor dengan memberikan hukuman/sangsi sesuai dengan ketentuan Pasal 532 dan Pasal 536 Undang-undang Pemilu maupun ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainya. Pelapor memohon kepada Bawaslu Banten untuk memeriksa, mengkaji dan memutus dengan seadil-adilnya,” pungkas Rahmatullah.