Tim Hukum Merah Putih meminta Putusan MKMK No 2 tahun 2023 tanggal 7 Nopember 2023 untuk ditinjau ulang. Sebelumnya MKMK telah menjatuhkan Putusan Etik terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, dengan sanksi pemberhentian sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI karena dipandang telah melakukan Pelanggaran Etik Berat.
“Setelah kita pelajari pembentukan MKMK terkait hebohnya Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, ternyata baru dibentuk berdasarkan SK No. 10 tahun 2023, tertanggal, 23 Oktober 2023, yang menghasilkan Peraturan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi R.I (MK MK) No 1 tahun 2023 tertanggal, 23 Oktober 2023, (sumber Sekertariat MK yang, 24 Oktober 2023),” kata C Suhadi SH MH kepada wartawan di gedung MK, Kamis (9/11/2023).
Dengan begitu, imbuhnya, Peraturan MKMK No 1 tahun 2023, tertanggal 23 Oktober 2023, untuk memeriksa Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. 16 Oktober 2023 dan apabila putusan ini disandingkan dengan Peraturan MKMK tertanggal 23 Oktober 2023 maka akan ditemukan Fakta, Peraturan MK MK baru lahir setelah putusan dibacakan, artinya peraturan MK MK baru ada karena adanya putusan yang bermasalah.
“Atas dasar itu, kami dari Tim Hukum Merah Putih meminta penjelasan,
Apakah dapat dibenarkan peraturan MKMK dibuat, akan tetapi perbuatan sudah terjadi. Atau dalam hukum peraturan yang digunakan berlaku surut, padahal menurut azasnya Peraturan tidak boleh berlaku surut sepanjang untuk menjatuhkan kesalahan terhadap hak hak azasi seseorang, artinya dibuat dulu aturan in casu peraturan No. 1 tahun 2023 tentang MK MK baru digunakan,” papar Suhadi.
Menurut azas non Retroaktif, jelasnya, suatu peraturan tidak boleh berlaku surut seperti diatur dalam UUD 45 Pasal 28 I ayat 1 yang bunyinya:
“ Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia dstnya.”
Ketentuan ini juga diatur juga dalam Undang-Undang No 39 tahun 1999 pada pasal 4 Tentang Hak Asasi Manusia.