Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), ada ucapan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang kini menjadi narapidana korupsi di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin yang dinilai dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ucapannya dinilai dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, menimbulkan rasa permusuhan dan kebencian.
Hal itu dikatakan oleh mantan Anggota DPR RI dari Propinsi Sulawesi Tenggara HM Rusdi Taher, kepada wartawan di Jakarta, senin (5/9/2022).
Menurut Rusdi Taher, yang saat ini adalah Ketua Dewan Penasehat Kongres Advokat Indonesia, bahwa ucapan mantan gubernur tersebut dapat dikualifikasikan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Seperti diketahui, mantan gubernur Sulawesi Tenggara tersebut dalam video yang sudah tersebar di masyarakat antara lain berbunyi: “Sumber daya alam yang terus dirampas serta bermunculannya peminpin-pemimpin yang dari luar”.
“Kata-katanya menimbulkan permusuhan, kebencian dan dikotomi antara pendatang dan penduduk asli. Kerusuhan yang terjadi di Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu, jangan-jangan adanya provokasi seperti ini seolah-olah tidak boleh orang di luar Sulawesi Tenggara memimpin di sana,” kata Rusdi Taher.
Padahal, imbuh Rusdi, Jokowi dan Sutiyoso pernah menjadi gubernur di DKI Jakarta. Keduanya contoh bukan asli Jakarta yang berhasil memimpin Jakarta. Contoh lain Wali Kota Pontianak Dr Andi Harun adalah Putra Sulawesi Selatan yang berasal dari Bone, Wakil Walikota Jayapura juga orang Sulawesi Selatan dan tidak ada masalah dengan orang Papua.
“Di tengah-tengah susahnya merajut persatuan dan kesatuan bangsa, ternyata ada orang yang mantan Gubernur dan juga narapidana korupsi mengatakan seperti itu, bukan menyatukan malah berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” sesal Rusdi Taher yang merupakan Anggota Dewan Penasehat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPP KKSS) dan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Kerukunan Masyarakat Bone.
Ia akan mengusulkan kepada Menkumham untuk tidak memberikan remisi dan asimilasi serta dipindahkan ke Nusakambangan. Rusdi juga meminta untuk tidak menggunakan Lapas sebagai tempat menyebarkan video atau pernyataan, apalagi pernyataan yang berpotensi memecahbelah bangsa.
“Yang kita sesalkan narapidana korupsi bisa berkata demikian, padahal dia sendiri yang dipidana dengan dakwaan korupsi,” papar Rusdi.
Karenanya, ia akan melaporkan ke Kepolisian dan Kementerian Hukum dan Ham.