Ketua Umum Ardin yang juga Pelaku Bisnis, Konsultan Investasi dari Luar Negeri serta Konsultan Keamanan Dr John N Palinggi SE MM MBA memberikan solusi strategis terukur, membawa manfaat serta harga diri pengusaha, terkait nasib 10 ribu buruh – karyawan PT Sritex yang terkena PHK massal karena perusahaan pailit.
Yang pertama, kurator harus mengerti celah, lika-liku bisnis PT Sritex. Di situ ada pemegang saham, Komisaris serta Direksi perusahaan, dimana pemegang saham mempercayakan kepada Direksi dan Komisaris untuk menyelenggarakan perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) serta tata kelola perusahaan yang baik dan sehat.
“Kalau sekarang ada permasalahan, maka sesuai UU Perseroan Terbatas, maka penanggung jawab ke dalam dan keluar termasuk ke pengadilan adalah Direktur Utama. maka kurator harus menghubungi Direksi dan komisaris untuk membahas hak-hak karyawan soal pasangan dan penghargaan. Kalau tidak ketemu jalan keluar maka kurator mengundang pemegang para saham, untuk membantu menyelesaikan masalah ini, meskipun pemegang saham tidak bertanggung jawab terhadap tindakan pidana perusahaan yang tidak dia lakukan,” kata John Palinggi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Pemegang saham, imbuhnya, hanya menanggung risiko terhadap saham yang ditempatkan di perusahaan tersebut serta diminta membantu masukan penyelesaian terkait pesangon dan penghargaan untuk karyawan yang diberhentikan.
“Kurator juga harus tahu, berapa jaminan di bank dan jaminannya itu berupa apa, umumnya tanah dan peralatan serta bangunan pabrik, juga harus dilihat perjanjian akta kreditnya. Kalau itu jaminannya, saya pastikan karyawan tidak akan dapat pesangon karena bank mempunyai hak untuk mengambil,” papar John Palinggi yang juga Ketua Asosiasi Mediator Indonesia yang diakreditasi Mahkamah Agung dan Mediator – Profesional Non Hakim yang diangkat oleh 12 Ketua Pengadilan Negeri Jakarta dan Non Jakarta ini.
John yakin, pengusaha dan pemegang saham Sritex akan tampil mendukung penyelesaian atas pesangon dan penghargaan kepada karyawan yang di PHK. Itulah antara lain saran John Palinggi untuk kurator yang menangani kepailitan PT Sritex.
Reputasi John palinggi memang terbilang tanpa cela, termasuk ia yang terbiasa memberikan nasihat terkait investasi asing. John juga seorang Pemegang APEC Bisnis Travel Card, pemegang bebas Visa 18 negara di Asia Pasific.
Dalam jabatan sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Mediator Indonesia, John sudah pengalaman menyelesaian perselisihan, sengketa sejumlah perusahaan besar selama ini serta pengalaman sebagai pelobby dan negodiator profesional serta pengalaman sebagai pengusaha 45 tahun tanpa cacat, bersedia membantu agar terwujud kesepakatan damai yang dapat diterima pengusaha dan para buruh PT Sritex.