Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) terus memperkuat peran lembaga penjamin untuk mendukung ekosistem bisnis koperasi yang sehat dan kondusif di Indonesia. Pasalnya, lembaga penjamin bagi proses bisnis LPDB-KUMKM, memiliki peran yang sangat penting.
“Yaitu, dalam membantu koperasi-koperasi yang ingin mengajukan pinjaman/pembiayaan, namun terkendala dalam pemenuhan persyaratan jaminan yang disyaratkan LPDB-KUMKM. Dan itu dapat dipenuhi lembaga penjamin sesuai standar perhitungan dan analisa kelayakan usaha dari lembaga penjamin,” jelas Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo, usai acara Rapat Koordinasi Lembaga Penjamin, di Badung, Bali.
Supomo mengungkapkan, 60% portofolio LPDB-KUMKM diback-up lembaga penjamin, karena menerapkan skema full cover untuk jaminan tersebut. Dan jaminan tidak harus dalam bentuk fixed asset, maka disiapkan lembaga penjamin.
Sedangkan 40% portofolio lainnya, terang Supomo, bisa 100% dari fixed asset yang dimiliki koperasi. Disini, tidak perlu adanya lembaga penjamin. Atau, proporsi lainnya. Misalnya, bila koperasi memiliki aset 80%, yang dijamin lembaga penjamin hanya 20%. Bila koperasi memiliki fixed asset 30%, yang dijamin 70%. “Intinya, dengan adanya lembaga penjamin, sama-sama untuk mitigasi risiko, sama-sama aman,” kata Supomo.
Jadi, Rakor dengan lembaga penjamin, bagi Supomo merupakan langkah penting dan strategis. Bahkan, seharusnya, Rakor seperti itu dilakukan setiap tahun, agar bisa memperkuat klausul yang sudah ada.
“Perubahan klausul bisa karena adanya regulasi baru dan inovasi-inovasi bisnis dari koperasi,” terang Supomo.
Saat ini, lanjut Supomo, LPDB-KUMKM telah mendapat dukungan dari lembaga penjamin yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 22 lembaga penjamin. Diantaranya, 18 Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), Askrindo Syariah, Jamkrindo, Jamkrindo Syariah, dan PT Sinarmas Penjaminan Kredit.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 pada pasal 13-14, dimana koperasi harus menyiapkan jaminan kepada LPDB-KUMKM sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan pembiayaan dana bergulir LPDB-KUMKM.
“Adapun pada pasal 15 menyebutkan bahwa LPDB-KUMKM dapat meminta tambahan jaminan dari lembaga penjamin dan/atau asuransi sesuai kebutuhan,” imbuh Supomo.
Selain itu, pada 2024 mendatang, LPDB-KUMKM diminta untuk meningkatkan konsentrasi penyalurannya pada koperasi yang memiliki kegiatan usaha pada sektor riil. Dimana koperasi yang menjalankan usaha pada sektor riil dapat meliputi sektor pertanian, perdagangan, perikanan, serta sektor-sektor lainnya.
“Sehingga, peluang penyaluran LPDB-KUMKM akan lebih luas dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat, khususnya koperasi mitra LPDB-KUMKM,” tukas Supomo.
Menurut Supomo, LPDB-KUMKM sejak 2020, mendapat arahan dari Menteri Koperasi dan UKM untuk menyalurkan dana bergulir 100% kepada koperasi. Pada 2024, LPDB-KUMKM memiliki tugas untuk dapat menyalurkan dana bergulir sebesar Rp1,8 triliun kepada koperasi.
Tidak sampai disitu, bagi Supomo, peran mitra lembaga penjamin juga sangat penting pada proses bisnis LPDB-KUMKM dalam penyelesaian mitra koperasi LPDB-KUMKM yang mengalami kredit bermasalah. Dimana LPDB-KUMKM dan lembaga penjamin bersama-sama mengupayakan penagihan dan upaya lainnya kepada koperasi yang bermasalah.
“Berdasarkan hal tersebut, sinergi dan kolaborasi antara LPDB-KUMKM dengan lembaga penjamin perlu diperkuat untuk dapat mendukung ekosistem bisnis koperasi,” tandas supomo
Pada 2022, LPDB-KUMKM juga telah mengadakan Rapat Koordinasi Lembaga Penjamin terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PP Nomor 28 Tahun 2022) yang di dalamnya tertuang mekanisme penyerahan piutang negara sampai dengan konsekuensi yang akan diterima bagi para pemilik utang negara.
“Tahun ini, kami telah melakukan proses pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang di dalamnya memuat pasal penagihan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sebagai upaya mempererat sinergi dan kolaborasi LPDB-KUMKM dan lembaga penjamin,” papar Supomo.
Supomo berharap hal ini dapat membantu penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM kepada koperasi yang berusaha pada sektor riil. “Tentunya, dengan mempertimbangkan resiko dan mitigasi resiko yang akan timbul,” tegas Supomo.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jamkrida Bali Mandara I Ketut Widiana Karya kini mulai memfokuskan langkah penjaminannya pada usaha atau unit bisnis yang mengarah ke pelestarian lingkungan (green finance). Selain tentunya untuk penjaminan pembiayaan UMKM dan Infrastruktur.
“Potensi ini di Bali masih sangat besar. Dari sekitar 3.521 koperasi yang ada, kami baru menyentuh sebesar 270 koperasi saja. Peluang terbuka lebar bagi bisnis penjaminan di Bali,” kata Ketut Widiana.
Begitu juga dengan Direktur PT. Jamkrida Jateng Adi Nugroho yang bakal terus mendukung bisnis UMKM dalam rangkaian program hilirisasi di 35 kabupaten/kota di Jateng. Terutama, di sektor pangan dan energi. “Pada tahap awal ini, kami akan fokus di sektor pangan dalam rangka meningkatkan nilai tambah dari produk-produk pertanian,” kata Adi.
Bagi Adi, para petani jangan lagi menjadi objek dalam ekosistem yang ada. Diilustrasikan, saat musim tanam, petani nurut sama yang membeli, sedangkan pada musim tanam harus nurut sama yang menjual (benih dan pupuk). “Kondisi seperti itu tidak boleh terus berlarut,” tegas Adi.
Lebih dari itu, di Jateng juga bakal dibangun yang namanya Badan Usaha Milik Petani (BUMP), dimana Jamkrida Jateng menjadi promotor bagi para Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). “Tantangan 2024 nanti adalah membangun Badan Usaha Milik Nelayan atau BUMNel yang berlokasi di Kendal, Jateng, dan berbentuk koperasi,” jelas Adi.
Kemudahan Akses
Sementara itu, anggota Dewan Pengawas LPDB-KUMKM Agus Santoso menyebutkan, lembaga penjamin sebagai lembaga keuangan bukan bank memiliki peran penting dalam upaya memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada KUMKM. “Lembaga penjamin berperan untuk membantu mengurangi resiko kredit yang timbul,” ungkap Agus.
Menurut Agus, lembaga penjamin memiliki tiga fungsi, yaitu membantu KUMKM non-bankable menjadi bankable, mitigasi resiko kredit UMKM, hingga membantu UMKM mengakses modal kerja dari LPDB-KUMKM dan KUR.
“Bahkan, apabila pelaku industri penjaminan membantu mengurangi resiko kredit, maka perbankan menjadi lebih berani memberikan pembiayaan kepada KUMKM,” papar Agus.
Agus mengungkapkan, saat ini OJK sedang menyusun roadmap industri penjaminan dan pembenahan fungsi, serta peran penjaminan. Sehingga, ke depannya, perusahaan penjaminan diharapkan dapat lebih proaktif dan kompetitif, menjadi lembaga penjamin yang sehat dan terpercaya, serta berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.
Di mata Agus, mitigasi resiko pembiayaan serta pendampingan kepada koperasi dan UMKM, tidak mungkin dilakukan sendirian oleh LPDB-KUMKM. Tetapi, akan lebih efektif dan efisien apabila dapat dikolaborasikan bersama lembaga penjamin.
“Tujuannya, agar jumlah koperasi yang dibiayai semakin banyak dan tersebar lebih merata di seluruh Indonesia dan jumlah pembiayaan yang disalurkan juga terus tumbuh dan meningkat,” tukas Agus.
Sehingga, kata Agus, akan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, sekaligus mewujudkan sistem pembiayaan yang lebih cepat, aman, dan berdampak langsung kepada para pelaku usaha, serta anggota koperasi.
“Sebagai Dewan Pengawas, peran kami adalah memastikan bahwa segala langkah yang diambil LPDB-KUMKM dalam mendukung koperasi dan UKM sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, transparansi, dan keadilan,” ujar Agus.