Lereng Merapi di Kabupaten Klaten Jawa Tengah merupakan salah satu daerah penghasil sapi potong. Di daerah ini para peternak secara turun temurun terbiasa dengan pemeliharaan sapi. Kendati demikian, ditinjau dari aspek teknis budidaya ternak sapi masih ditemui beberapa kendala di antaranya, permodalan, sistem perkandangan, teknis pemberian pakan, aspek pemasaran, dan skala usaha.

Kendala yang paling dominan pada usaha sapi ini adalah keterbatasan modal usaha bagi para peternak. Seperti halnya yang dialami Koperasi Jasa Usaha Bersama Pusat Pelayanan Tani Sarana Mandiri (KJUB Puspetasari) di Klaten Jawa Tengah. Koperasi yang berdiri pada tahun 1988 dirintis oleh Menteri Koperasi dan UKM periode tahun 1978 hingga 1993 Bustanil Arifin.

Saat ini KJUB Puspetasari mengembangkan usaha budidaya sapi dengan sistem kemitraan bagi hasil 70:30. Dari unit usaha pengembangan budidaya sapi potong yang dimiliki koperasi, KJUB Puspetasari memberikan modal senilai harga sapi yang kemudian dipelihara oleh peternak di lereng merapi selama enam bulan. Dari laba kotor penjualan sapi dikurangi harga beli, kemudian dibagi untuk peternak sebesar 70 persen dan untuk KJUB Puspetasari sebesar 30 persen.

Menurut Direktur KJUB Puspetasari Ruslan Rosidi, budidaya sapi potong dengan sistem kemitraan menjadi solusi terhadap kondisi peternakan di Indonesia. Hal ini dikarenakan, usaha tersebut menjadi usaha yang saling menguntungkan (win-win solution).

“Usaha ini tentunya sangat membutuhkan sinergi dari seluruh pihak, khususnya dukungan permodalan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM),” kata Ruslan, Rabu (16/11/2022).

Dalam upaya meningkatkan produktivitas usaha, tahun 2021 KJUB Puspetasari mengajukan pinjaman ke LPDB-KUMKM. Dengan mempertimbangkan tarif layanan yang relatif rendah dibanding lembaga pembiayaan lain, yakni sebesar tiga persen, KJUB Puspetasari memperoleh dana bergulir sebesar Rp3 miliar pada tahun 2021 dan sebesar Rp7 miliar pada tahun 2022.

“Informasi mengenai LPDB-KUMKM sebagai lembaga penyalur pinjaman bagi koperasi dan berbunga rendah diketahui sejak tahun 2015. Apalagi sejak memutuskan bermitra dengan LPDB-KUMKM, bisa dikatakan produktivitas usaha KJUB Puspetasari terus meningkat,” jelas Ruslan.

Ruslan menambahkan, hadirnya koperasi menjadi wadah dalam memasarkan hasil usaha anggota serta membuka peluang seluas-luasnya berupa kemitraan dengan berbagai pihak. Kerja sama ini merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dalam pengembangan usaha koperasi ke depan. Di sisi lain, pemerintah juga terus mendorong peternak dan kelompok peternak untuk bergabung dalam wadah koperasi yang nantinya dapat masuk dalam skala ekonomi dan usahanya mampu berkembang menjadi formal dan bankable.

KJUB Puspetasari juga memiliki Pabrik Makanan Ternak (PMT) Magetan dan PMT Probolinggo di Jawa Timur, PMT Cirebon di Jawa Barat, dan Kantor Pemasaran di Banyumas Jawa Tengah.

KJUB Puspetasari juga memiliki core business berupa produksi pakan ternak andalan jenis pakan konsentrat untuk sapi potong dan sapi perah dengan merk “Nutrifeed”.

Tantangan dan Harapan

Tantangan lainnya, saat terjadi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang membawa dampak buruk bagi usaha pakan ternak yang dikelola KJUB Puspetasari yaitu penurunan omzet penjualan hingga 40 persen. Menyikapi kondisi tersebut, koperasi melakukan berbagai kegiatan, di antaranya penyuluhan ke berbagai kelompok ternak dengan harapan peternak lebih dini mendeteksi gejala klinis, penyebab, cara penularan, pengobatan, dan pencegahan dari PMK.

Hingga saat ini penanganan khusus untuk anggota yang terdampak PMK di antaranya, screening dan pengobatan bagi ternak yang terjangkit PMK secara door to door, memberi bantuan obat-obatan untuk seluruh peternak, dan dilakukan pengecekan gangguan reproduksi, pemberian hormon, serta bekerja sama dengan Dinas Peternakan Kabupaten Klaten dalam vaksinasi sapi.

Menanggapi wabah nasional PMK, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo menyampaikan bahwa LPDB-KUMKM concern terhadap masalah tersebut. Pada Oktober 2022, dikeluarkan Peraturan Direksi yang mengatur tentang Pedoman Pemberian Upaya Penyehatan Koperasi Mitra Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Yang Terdampak Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku.

“Melalui peraturan tersebut, LPDB-KUMKM dan Kementerian Koperasi dan UKM tanggap dalam menanggulangi dampak PMK yang kian meluas, serta mengambil langkah-langkah strategis dalam menjamin kelangsungan koperasi peternak. Upaya lain juga disepakati guna menjamin keberlangsungan usaha para peternak sapi yang terhimpun dalam koperasi,” ujar Supomo.

Supomo menambahkan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga menyampaikan keinginannya agar koperasi-koperasi sapi perah dapat mengembangkan kapasitas usaha, terutama dari sisi model bisnisnya. Harapannya, kapasitas koperasi dapat meningkat pesat dan berkontribusi dalam peningkatan pengembangan kebutuhan persusuan nasional.

“Kehadiran LPDB-KUMKM bukan hanya berfungsi sebagai lembaga pembiayaan, namun sebagai integrator dan pengembangan model bisnis koperasi khususnya sektor riil. Dengan dukungan pendampingan dan permodalan LPDB-KUMKM, koperasi diharapkan mampu berkembang dan meningkatkan sisi perekonomiannya. Langkah strategis ini menjadi upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Supomo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *