Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Siti Jamaliah Lubis SH meminta agar Advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) harus selalu bersinergi dengan penegak hukum yang lain seperti Polisi, Jaksa dan Hakim, khusunya dengan aparat kepolisian yang merupakan garda terdepan dalam penyelidikan dan penyidikan sebuah kasus atau perkara.
“Hal ini yang selalu dicontohkan oleh pendiri KAI alm Bang H Indra Sahnun Lubis yang dikenal sangat dekat dengan aparat penegak hukum selaku mitra dalam mewujudkan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam hal ini Kepolisian”, kata Kak Mia, demikian Presiden KAI akrab disapa, di Jakarta, Senin (1/7/2024) saat berbicara dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78.
Selain itu, menurutnya, Advokat KAI juga harus memiliki kejujuran dan integritas dalam menjalankan profesi Advokat, sehingga ia pantas menyandang sebutan officium nobile atau profesi yang mulia.
“Kolaborasi yang baik antara Advokat dan Kepolisian akan dapat menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat sehingga dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada masyarakat dan masyarakat akan memperoleh kesejahteraan di bidang hukum,” imbuh Mia Lubis.
Sesama penegak hukum, ia minta harus saling menghormati dan menghargai posisi dan tugas masing-masing. Advokat, Polisi, Jaksa dan Hakim sama-sama penegak hukum, sehingga kedudukannya setara dan sejajar, yang membedakan hanya tugasnya, dimana advokat bertugas memberikan pelayanan jasa hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
“Di momen hari Bhayangkara ke-78 ini kami mengucapkan selamat ulang tahun kepada Polri, semoga dapat menjadi pelindung dan pengayom bagi masyarakat. Sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran aparat kepolisian dan merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas sehari-hari,” ucap Mia Lubis.
Selamat Hari Bhayangkara ke-78…