Ditulis oleh C Suhadi SH MH
Ketua Team Hukum Merah Putih
Dalam melihat perkembangan politik kedepan pasca putusan MK terkait minimal batas umur, para pendukung Jokowi utamanya yang berada di garis Parpol cenderung menyerang Presiden dan anak anaknya, tanpa terkecuali Ketua Majelis MK yang kebetulan adalah besan dari Pak Jokowi.
Menurut pandangan banyak orang putusan itu tidak tepat, tidak mencerminkan keadilan, bahkan ada yang berpendapat putusan ini mengandung, kejahatan konstitusi ( konstitusional evil ), karena menurut dari Setara Institute ranah mengenai batas usia yang tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 pasal 169 huruf G adalah masuk pada Open Legal Policy dan wilayah itu ada di DPR bersama sama dengan Presiden. Sehingga dengan begitu MK dipandang melanggar batas kewenangannya. Mengikuti selera penguasa, dan lain lain.
Terlepas benar dan salah, perkara telah dibacakan dan di putus, sehingga menurut hukum putusan itu telah berkekuatan hukum, karena produk putusan di MK adalah Final and Binding.
Singkatnya putusan itu telah mengikat semua pihak, dalam hal ini Pemerintah, KPU dan lain lain.
Kemudian dampak dari putusan itu secara otomatis meniadakan bunyi frasa pasal 169 huruf G tentang batas usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun. Akan tetapi menjadi dibawah 40 tahun dengan imbuhan asal pernah menjadi Anggauta DPR, DPD, Gubernur dan Walikota.
Bahwa putusan yang telah berkekuatan mengikat pada tataran pelaksanaan ( eksekusi ) TiDAK BOLEH dihalangi dalam bentuk apapun sepanjang menghambat keberlakuan. Hal ini dapat masuk pada ranah pidana apabila menimbulkan perlawanan. Keberatan harus dilakukan dengan cara yang beradab, namun yang perlu disadari apa pun bentuknya keberatan keberatan itu tidak akan menunda keberlakuannya. Sebab setelah diputus ( ketok ) maka saat itu putusan telah dinyatakan berlaku, karena MK tidak mengenal Banding dan Kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011,
putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).