Seorang ibu rumah tangga berinisial RR melaporkan seorang konglomerat berinisial KYM ke Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut dilakukan lantaran RR merasa ditipu oleh KYM karena uang yang dititipkan kepada KYM sebanyak Rp 3 M pada 2013 hingga kini belum juga dikembalikan.
Laporan tersebut bernomor: LP/2166/IX/2022/RJS, pada Senin (12/9/2022).
KYM dilaporkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan atau melanggar pasal 372 dan 378 KUHP.
Akibatnya RR mengaku mengalami kerugian besar karena tiap bulan harus membayar cicilan hutang sebesar Rp 30 juta. “Saya berharap uang titipan tersebut dikembalikan tapi sampai sekarang hanya janji-janji kosong saja, saya sudah habis kesabaran,” kata RR kepada wartawan usai melaporkan di Polres Jakarta Selatan, senin (12/9/2022).
RR pun menjual apartemen karena diancam rumah yang ditempati disita bank. Berharap uang titipan di KYM tak kunjung dikembalikan.