Ikatan Pengusaha Kenshusei Indonesia (IKAPEKSI) yang menggelar Munaslub pada Sabtu (12/10), dinilai tidak sah.
Hal itu disebabkan, dalam musyawarah tersebut tidak ada satupun Dewan Pembina yang hadir, Perwakilan Kemenaker juga tidak hadir, bahkan IM Japan yang merupakan mitra strategis dalam menjalankan agenda – agenda organisasi juga menyatakan tidak hadir.
“Tidak satupun pengurus DPP domisioner pada munas tahun 2023 sebelumnya, yang kelihatan, semuanya unsur dari DPD sebagai penyelenggara, dan DPD perwakilan, sehingga menimbulkan tanda tanya, ada apa dibalik Munaslub tersebut?” kata Pelaksana Tugas [Plt] Sekretaris Jenderal Ikatan Pengusaha Kenshusei Indonesia IKAPEKSI, Rohwan, SH, MH yang merupakan seorang Advokat,(General Litigation), Minggu (13/10).
Ia pun secara tegas menyebutkan bahwa Munaslub tersebut tidak mewakili IKAPEKSI INDONESIA dan tidak Sah.
“Ini karena tiga hari sebelum digelarnya Munaslub tersebut ternyata telah beredar surat edaran dari Dewan Pembina Pusat kepada seluruh organ organisasi baik DPP, DPD maupun DPC dan anggotanya agar tidak menghadiri digelarnya Munaslub tersebut,” bebernya.
Ia mentuturkan, surat tertanggal 09/10 tersebut seakan menjadi saksi bisu adanya peringatan keras dari Dewan Pembina Pusat IKAPEKSI INDONESIA yang bersifat serius mendesak, kepada DPD yang tetap memaksakan diri menggelar munaslub tersebut tanpa mengindahkan aturan organisasi,
Surat tersbut, lanjutnya mengingatkan perihal Disiplin Organisasi dan kewajiban untuk taat kepada AD/ART Organisasi, kepada DPD dan siapapun dari organ IKAPEKSI INDONESIA yang terlibat.
‘Dalam surat itu kan sudah melarang semua unsur organisasi DPP/DPD/DPC maupun individu anggota di seluruh Indonesia untuk terlibat, ikut dan/atau hadir dalam munaslub tersebut. Bahkan dalam surat edaran tersebut juga terdapat ancaman bagi siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam organisasi,” jelasnya.
Masih menurut Plt Sekjen, saat ini setelah deadlocknya MUNAS 2023, dan kekosongan kepengurusan DPP, maka Kepengurusan Dewan Pembina mengambil alih dan sekaligus memprakarsai akan digelarnya Munaslub sesuai dengan Anggaran Dasar Organisasi Pasal 32, sedangkan Munaslub tersebut sama sekali bukan munaslub yang digelar oleh DPP atas mandat dari Dewan Pembina.
“Nah oleh karena itu Munaslub tersbut tidak mewakili IKAPEKSI INDONESIA seluruhnya dan dinyatakan tidak Sah, karena IKAPEKSI sesungguhnya berdasarkan SK Kemenkum Ham diketuai oleh Akmad Sarita sebagai PLT Ketua Umum sampai terselenggarannya Munaslub,” pungkasnya.