Tim Advokat Merah Putih mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/11/2023). Kedatangan mereka untuk meminta kepada Ketua Pengadilan Jakarta Pusat agar Tim Advokat Merah Putih dijadikan sebagai pihak terkait dalam perkara No 717/PDT.G/2023/PN.JKT.PUS dalam gugatan terhadap KPU yang menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres.
Menurut Ketua Tim Advokat Merah Putih C Suhadi SH MH pihaknya ingin menguji gugatan tersebut, karena langkah KPU dianggapnya sudah benar karena melaksanakan Putusan MK No 90/PUU/2023.
“Putusan MK itu final and binding jadi harus dijalankan, tidak boleh lagi ada penafsiran ini belum bisa dilaksanakan dan lain sebagainya. Ketika sudah dibacakan Putusan MK maka harus dijalankan dan semua pihak harus menerima Putusan tersebut termasuk dalam hal ini KPU,” kata C Suhadi.
Ia juga berpandangan KPU itu mempunyai peraturannya sendiri, sehingga gugatan ini bukan ke Pengadilan tapi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Jadi Gugatan ini salah alamat, tapi ya terserah, kalau perkara ini dilanjutkan kita akan masuk sebagai pihak intervensi atau terkait,” tegas Suhadi.
Apalagi menurutnya, terkait PKPU masalah usia capres juga sudah disahkan oleh DPR, sehingga KPU sudah tepat dan memang seharusnya menjalankan Putusan MK dan PKPU terbaru.