Camat Ciracas, Yus Wil Rasyid memediasi warga komplek Cibubur Indah 2 dengan developer perumahan. Mediasi digelar di kantor camat Ciracas, selasa (21/3/2023).

Camat Ciracas akan membawa permasalahan tersebut ke tingkat Walikota dan akan dilakukan pertemuan lanjutan.

“Hasil pertemuan kali ini belum ada point keputusannya, masalah ini akan dibawa ke tingkat walikota, kita nunggu nanti apapun keputusannya kita harus legowo,” ujar Camat Yus, kepada wartawan usai pertemuan.

Menurutnya status lahan merupakan fasilitas umum (fasum) dan tidak boleh ada bangunan di atasnya.

“Status lahannya milik Pemda DKI, karena sudah diserahkan, dan itu merupakan Fasilitas umum, sebenarnya aturan Perda, barang siapa yang membangun di atas sarana umum atau ruang jalan atau ruang taman harus dibongkar,” tegas Yul.

“Kita tidak berpihak kemana-mana, soal ada intimidasi atau apa saya tidak tahu, karena saya baru menjabat, kita pengayom kita berkoordinasi, sama sama mencari keadilan,
harus ikutin aturan yang berlaku, sesama pembayar pajak bisa menikmati fasilitas umum,” katanya.

Dia berharap masalah ini dapat segera selesai, dan masyarakat tunggu keputusannya di tingkat walikota.

“Apapun yang diputuskan nanti semua harus legowo kalau sudah diputuskan pak wali, saya harap dapat diselesaikan dengan baik, ada jalur hukum, kan lebih baik berdampingan jauhi masalah, kita bisa musyawarah nanti ditingkat walikota, nanti yang hadir kita juga di tingkat pimpinan kota,” tutup Camat Ciracas Yus Wil Rasyid.

Komplek Cibubur Indah 2 berlokasi di Kelurahan Kelapa Dua Wetan dan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Masyarakat di komplek Cibubur Indah 2 merasa dirugikan. Pihak pengembang melakukan pembangunan kavling yang akan melintasi komplek mereka.

Sejak 2018 masyarakat di komplek Cibubur Indah 2 terus melakukan berbagai upaya penyampaian aspirasi kepada pihak Pemerintah setempat. Namun dari beberapa kali pertemuan hingga saat ini, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang baik.

Perwakilan Masyarakat Cibubur Indah 2, Ricky Simanjuntak disela sela pertemuannya mengatajan, “Hasil pertemuan tadi tidak ada titik temu, tapi ini lebih baik ya tidak di level Kecamatan tapi akan naik ke level Walikota karena ini akan ditunggu kejelasannya,” kata Ricky kepada wartawan.

Menurutnya statusnya makin jelas setelah dilakukannya pertemuan kelanjutan ini, sebab lahan tersebut sudah milik Pemda DKI bukan milik pengembang, karena status lahannya sudah diserahkan pengembang kepada Pemda DKI.

“Kalau sekarang kan jelas nih statusnya karena ya kemarin di suratnya kita baca ditembok di atas lahan milik pengembang, padahal statusnya enggak ada pengembang, di 2019 BPN sudah datang dan menyatakan itu bukan di atas lahan pengembang tapi di atas fasilitas umum perumahan,” kata Ricky.

Sementara dari pengembang atau penjual kavling, Prakoso mengatakan, ada pihak yang mengatasnamakan warga memagar yang satu batas berdiri di fasum yang menghalangi jalan. “Kita menunggu keputusan dari yang di atas (Walikota),” kata Prakoso.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *