Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Siti Jamaliah Lubis meminta mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur, dihukum seberat-beratnya. “KAI kecewa dengan peristiwa hukum yang terjadi beberapa hari ini, di mana Kejaksaan Agung menemukan uang hampir Rp 1 Triliun dalam pecahan lima mata uang dan emas hampir 51 Kg, saat menggeledah rumah Zarof,” kata Kak Mia, demikian Presiden KAI akrab disapa, kepada wartawan, Selasa (29/10/2024) di Jakarta.
Ia tidak habis pikir, masih ada makelar kasus seperti ini, padahal baru beberapa waktu lalu Presiden Prabowo dilantik. “Presiden Prabowo sudah janji akan menaikkan gaji dan kesejahteraan Hakim, jadi tunggu realisasi janji tersebut, kita tunggu Pemerintahan baru bekerja,” tandasnya.
Meskipun menurutnya, kenaikan gaji itu tak sebanding dengan nilai suap, tapi itu upaya pemerintah mencegah korupsi. Para hakim dan semua pihak harus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
“Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas perkara yang diduga melibatkan para penegak hukum ini, termasuk advokat yang menjadi perantara dugaan suap. Mau jadi apa negeri ini kalau penegak hukum justru yang merusak penegakan hukum itu sendiri,” pinta Mia Lubis.
Kasus ini, sesalnya, tentu akan mengurangi kepercayaan masyarakat dalam proses penegakan hukum. “Semua pihak harus bertindak tegas, MA harus berupaya agar tak ada lagi Hakim terima suap dalam menangani perkara. Ingat gaji dan kesejahteraan hakim akan ditingkatkan sesuai janji Presiden Prabowo beberapa waktu lalu,” kata Mia mengingatkan.
Meskipun kadang ada hakim yang baik ketika bertugas di kota kecil, namun berubah sikap ketika ditugaskan di kota besar. “Itu semua harus ditindak, supaya ada efek jera dalam penegakan hukum,” tegasnya.
“Kita tentu harus memikirkan rakyat yang ingin memperoleh kesejahteraan dalam bidang keadilan dan hukum. Ini semua tentu akan didapat dengan kejujuran para penegak hukum dalam menangani perkara,” pungkas Mia Lubis.