Kajian hukum dari sisi Konstitusi

Ditulis oleh : C Suhadi SH MH
Ketua Team Hukum Merah Putih

Telah terjadi pro dan kontra terkait batasan usia minimum bacapres dan bacawapres yang sedang di uji di MK. Pasalnya bagi yang Pro bahwa batasan minimum usia 40 tahun bagi Bacapres dan Bacawapres seperti termuat dalam uu No. 7 tahun 2017, pada pasal 169 huruf G adalah batasan yang ideal.

Namun pada kenyataannya, pandangan itu dinilai oleh sebagian orang tidak ideal, harusnya batasan usia 35 tahun. Dan terhadap pendapat ini, mereka membawa persoalan ke MK guna diuji dan meminta MK merubah prasa 40 tahun sebagai batas minimum bacapres dan Bacawapres akan tetapi. menjadi 35 Tahun sebagai minimum batas usia bacapres dan bacawapres.

Batas usia minimum menjadi riuh dan masuk area pro kontra, tidak lepas dari ramainya Gibran Rakabuming Raka di jagokan dari kalangan anak muda sebagai Bacawapres. Dan Gibran saat ini berusia 36 tahun, sehingga suka tidak suka batasan minimum usia yang sedang digodok di MK menjadi benang merah yang tidak dapat di pisahkan sebagai kontek kekiniannya.

Terlepas dari adanya pro dan kontra terkait masalah batas usia minimum Seorang Bacapres dan Bacawapres barangkali harus berpegang kepada Konstitusi ( UUD 45 ).

Dalam UUD 45 yang telah di amandemen, hal hal yang mengatur syarat Presiden terdapat dalam pasal 6 yang isinya:

Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri…. dst.

Selamjutnya dalam ayat 2 dari pasal 6, berbunyi:

Syaratsyarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undangundang.

Berpegang kepada aturan diatas, UUD 45 sebagai Konstitusi mengenai syarat batas usia minimum maupun maksimum tidak diatur secara jelas dan terang. Namun apabila kita memaknai terkait UUD 45 chususnya di pasal 6 ayat 2 syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden akan diatur lebih lanjut dengan UU. Dan uu yang di maksud pertama sebagai turunan dari UUD 45, yang pertama adalah UU No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan UMUM Presiden dan Wakil Presiden. Di uu itu batas usia telah diatur secara jelas, seperti termuat dalam pasal 6 huruf q, isinya :
Berusia sekurang kurangnya 35 tahun.

Bahwa kemudian dalam UU No 42 tahun 2008 tentang UU Pemilihan Presiden dan Wakli Presiden, dalam pasal 5 huruf 0 dikatakan sama,
Calon Presiden dan Wakilnya Berusia sekurang kurangnya 35 tahun, bukan 40 tahun. Sehingga dengan demikian makna dari batas usia 35 tahun adalah bukan semakin perubahan total, akan tetapi hanya mengembalikan ROH UU mengenai batas usia minimum dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Sehingga apabila ada pihak pihak yang mengatakan bahwa batas usia minimum dari 40 tahun ke 35 tahun sebagai hal yang tabu bagi MK adalah salah besar, karena sejak awal dibuat uu mengenai tentang Pemilihan Presiden dan Wakilnya semangat awalnya sejak terakhir UUD 45 diamandemen tanggal, 10 Agustus 2002 dan turunannya di UU No 23 tahun 2003 telah jelas jelas menyebutkan usia 35 tahun sebagai bagas Min Capres dan Capres. Dan bahkan angka 35 adalah angka sakral menurut hitungan hongsui ( 3 + 5 = 8 ).

Maka dari itu atas nama uu, agar MK tidak takut untuk memutus batas usia minimum bacapres dan bacapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *